BI dan IsDB Perkenalkan 26 Prinsip Inti Wakaf

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/M Agung Rajasa

VIVA – Bank Indonesia bersama dengan Islamic Research & Training Institute Islamic Development Bank (IRTI-IsDB) dan Badan Wakaf Indonesia memperkenalkan wakaf core principle atau prinsip-prinsip inti pengelolaan wakaf di sela acara Annual Meeting IMF-World Bank 2018.

BWI: Potensi Wakaf di RI Capai Rp 180 Triliun, Baru Terealisasi Rp 2,3 Triliun

Wakaf core principle tersebut diperkenalkan supaya dapat menjadi pedoman bagi lembaga keuangan international dalam melakukan pengelolaan wakaf. Sebelum itu, Bank Indonesia juga telah memperkenalkan Zakat Core Principles pada World Humanitarian Summit of United Nations di Istanbul, Turki pada tanggal 23 Mei 2016 lalu.

"Hari ini, kami juga senang untuk menginformasikan bahwa pengembangan Wakaf Core Principle telah diselesaikan, mengikuti keberhasilan Zakat Core Principle," kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo saat membuka acara bertajuk Mainstreaming Islamic Finance into Global Initiatives: Another Formidable Pillars in Promoting Sustainable Development Goals, di Nusa Dua, Bali, Minggu 14 Oktober 2018.

Calon Pengantin Bakal Diminta Wakaf Dulu Sebelum Akad, BWI Beberkan Tujuan hingga Metodenya

Wakaf core principle tersebut terdiri dari 26 prinsip yang mengatur enam aspek utama pengelolaan zakat, yaitu pengaturan hukum, tata kelola yang baik, manajemen risiko, pengawasan, dan integritas keuangan. 

Adapun 26 butir prinsip-prinsip tersebut di antaranya kriteria pemberian lisensi pengelola wakaf, manajemen pengumpulan dana, good nazir governance, hingga pengaturan penyalahgunaan layanan wakaf.

Wakaf Uang Melalui CWLD: Cara Mudah Berbagi Kebaikan dan Raih Pahala Jariyah

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Dody Budi Waluyo menambahkan, 26 wakaf core principle tersebut menurutnya akan semakin menguatkan keyakinan masyarakat dunia bahwa wakaf akan terkelola dengan sangat baik, sehingga mampu menjadi instrumen keuangan alternatif yang dapat dimanfaatkan untuk menjaga ketahanan perekonomian dunia.

"Salah satu yang paling jelas dari core principle itu adalah masalah pemerintahan masalah tata kelola, masalah surveilans terhadap badan wakaf. Jadi itu adalah bentuk keyakinan masyarakat untuk merasa aman bahwa wakaf disalurkan kepada kegiatan-kegiatan yang sesuai." (mus) 

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menutup rangkaian Bimtek PPIH Arab Saudi 2024

Potensi Wakaf RI Capai Rp 180 Triliun per Tahun, Menag Sebut Bisa untuk Bantu Entaskan Kemiskinan

Wakaf yang dikelola Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan potensi mencapai Rp 180 triliun per tahun disebut menag akan mampu berkontribusi dalam upaya pengentasan kemiskinan

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024