Jiwasraya Janji Bayar Bunga Jatuh Tempo Nasabah, OJK Pelototi Terus

Sosialisasi asuransi Jiwasraya.
Sumber :
  • Dokumentasi Jiwasraya.

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan menyambut baik upaya yang dilakukan oleh direksi dan pemegang saham PT Jiwasraya (Persero), berkaitan dengan penundaan pembayaran bunga kepada 1.286 pemegang polis yang telah jatuh tempo. 

Jokowi Bertemu Tim Cook Hari Ini, Menperin: Ada Kebijakan yang Kita Keluarkan untuk Apple

Penundaan tersebut terjadi, karena ada masalah dalam pengelolaan investasi yang dilakukan. Total nilai yang harus dibayarkan kepada pemegang polis sebesar Rp96,58 miliar. 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi menegaskan, kepada Direksi PT Jiwasraya (Persero) untuk lebih memperhatikan implementasi tata kelola yang baik, pengelolaan manajemen risiko yang lebih baik, dan melakukan kehati-hatian investasi yang didukung dengan pemanfaatan teknologi.

Ramalan Zodiak Selasa 9 April 2024, Virgo Harus Berhati-hati

"Selain itu, PT Jiwasraya harus senantiasa berkoordinasi dan melaporkan kepada regulator serta pemegang saham," tegas Riswinandi dikutip dari keterangan resminya, Selasa 16 Oktober 2018. 

Sementara itu, Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam mengatakan, akan mengambil langkah-langkah untuk memastikan tata kelola perseroan dengan baik. Berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan mengupayakan investasi yang pruden dan optimal.

Krisis Ekonomi, Pemerintah China Lakukan Penghematan Ketat

Dia pun memastikan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan kewajibannya kepada pemegang polis secara menyeluruh. Namun, hal itu dilakukan secara bertahap dan dalam waktu dekat. Koordinasi dengan pemegang polis pun sudah dilakukan. 

"Kami juga melakukan komunikasi intens dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan kewajiban ini," tegasnya. 

Lebih lanjut, OJK pun memastikan bakal memonitor implementasi kesepakatan Jiwasraya dengan pemegang polis. 

"Sehingga, masing-masing pihak memiliki kejelasan mengenai kewajiban yang jatuh tempo, dengan berbagai opsi yang dipahami dan disetujui oleh kedua belah pihak," tambah Riswinandi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya