DJP Klaim Skema Baru Tax Holiday Bikin Investasi Deras Masuk

Dirjen Pajak Robert Pakpahan.
Sumber :
  • Dokumentasi Ditjen Bea Cukai.

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak mencatat, pembaruan skema tax holiday atau pembebasan pajak 100 persen bagi investasi baru dengan nilai tertentu, yang telah dipatenkan melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 35 Tahun 2018, telah membuat investor semakin tertarik untuk menggunakan fasilitas tersebut sejak diterbitkan pada April 2018.

IHSG Menguat Ditopang Capaian Penerimaan Pajak, tapi Dihantui Pelemahan Rupiah

Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan, hingga saat ini setidaknya sudah terdapat tujuh wajib pajak yang disetujui oleh DJP untuk memperoleh fasilitas tersebut. Dengan nilai investasinya, mencapai Rp153,6 triliun.

"Pertengahan Oktober, tujuh wajib pajak sudah kita kasih persetujuan dengan nilai investasi Rp153,6 triliun, padahal baru dari kita terbitkan April kemarin. Artinya, cukup attractive bisa sampai Rp153,6 triliun FDI (Foreign Direct Investment) komitmen," kata dia, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu 17 Oktober 2018.

IHSG Dibuka Menguat, Cek Saham-saham Pilihan Hari Ini

Dia menjelaskan, nilai tersebut cukup fantastis, lantaran ketika Tax Holiday pertama kali diperkenalkan pada 2011 yang lalu, melalui PMK 130/2011. Sebelum aturan itu berlaku, baru ada enam wajib pajak yang disetujui DJP untuk memperoleh fasilitas tersebut dengan nilai investasi hanya mencapai Rp39,4 triliun.

"Ternyata, sangat menarik bisa meng-attrack investment nilai sampai Rp153,6 triliun, dan masih ada satu dua lagi di pipe line yang cukup besar kami tahu angka inveastasinya dibanding kita yang kemarin kita perkenalkan enam tahun cuma Rp39,4 triliun," tuturnya.

Jawab Mahfud MD, TKN Optimis Rasio Penerimaan Negara Naik Hingga 23 Persen

Lebih lanjut, dia merincikan, tujuh wajib pajak tersebut terdiri dari industri infrastruktur ketenagalistrikan sebanyak tiga wajib pajak, serta industri logam dasar hulu, seperti industri penggilingan baja, besi dan baja dasar, maupun industri logam dasar bukan besi sebanyak empat wajib pajak.

Dengan jenis investasinya adalah penanaman modal baru sebanyak enam wajib pajak dan perluasan usaha satu wajib pajak. Selain itu, untuk negara asal investornya yaitu dari China, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda, dan Indonesia, dengan total penyerapan tenaga kerjanya mencapai 6.811 orang.

Atas dasar itu, dia menilai, perluasan cakupan industri pioneer yang direncanakan bakal segera dilakukan, dari yang saat ini sebanyak 17 industri, pada dasarnya sudah tidak perlu lagi dilakukan, lantaran, dengan skema yang telah ditetapkan dalam PMK 35/2018 tersebut saja sudah cukup menarik minat investor.

"(Perluasannya) sudah di bahas di Menko (Perekonomian), tetapi belum diperluas saja pun sebenarnya sudah cukup banyak dan ada beberapa yang besar lagi sedang di pipeline kita proses persetujuan. Mungkin bulan depan kita umumkan lagi progresnya bisa lebih dari Rp200 triliun diterbitin," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya