Pemanis Investasi, Kemenkeu Wacanakan Penurunan Pajak Bunga Obligasi

Dirjen Pajak Robert Pakpahan.
Sumber :
  • Dokumentasi Ditjen Bea Cukai.

VIVA – Pemerintah kembali berencana untuk menurunkan pajak penghasilan/PPh bunga obligasi atau surat utang negara. Rencana tersebut pada dasarnya telah digodok Kementerian Keuangan sejak 2016 silam. Namun, dalam perkembangannya rencana tersebut belum juga terealisasi.

Garuda Indonesia Raup Laba US$251,9 Juta pada 2023

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, kajian itu dilakukan kembali dengan tujuan untuk melakukan pendalaman pasar keuangan domestik, serta mendorong minat investor untuk terus menanamkan modalnya di Indonesia.

"Dalam rangka pendalaman pasar, dan melihat keseimbangan makro ekonomi, apa yang bisa dilakukan lebih bagus, kajian kemungkinan untuk menurunkan PPh atas bunga obligasi," katanya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 18 Oktober 2018.

BNI Bakal Terbitkan Global Bond US$500 Juta, Jadi Incaran Investor Asing

Namun, ditegaskannya bahwa rencana tersebut lagi-lagi masih dalam tahap kajian dengan berbagi instansi terkait lainnya. Padahal, ketika 2016 lalu, direncanakan pengurangan PPh tersebut bakal bisa mencapai 0 persen. Sedangkan saat ini, PPh bunga obligasi masih sebesar 15 persen.

"Tentu, kita akan lihat isu-isu yang ada, karena ini ada berbagai layer, tarifnya macam-macam. Kalau dari luar negeri 20 persen, kalau dalam negeri 15 persen. Ada pertimbangan kajian untuk itu diturunkan" tuturnya.

Pemilu Lancar Digelar, Intip Prospek Investasi Reksa Dana dan Deposito

"Sehingga, pasar obligasi makin tinggi, menambah likuiditas di dalam negeri. Kalau kita ketahui sekarang dari PDB sekitar Rp14 ribu triliunan. Kemungkinan, kalau penurunan pajak atas bunga obligasi bisa attrack investor baik dari luar negeri maupun dalam negeri," ujarnya menambahkan.

Aturan mengenai PPh Final bunga obligasi pemerintah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 100 Tahun 2013 tentang perubahan atas PP No. 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Karenanya, dengan status aturan tersebut berbentuk PP, maka dikatakannya perubahan kebijakannya tidak bisa sebentar dan memerlukan kajian yang mendalam. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya