Kemenkeu Catat Sudah Seratusan Perusahaan Nikmati Keringanan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • Agus Rahmat/VIVA

VIVA – Kementerian Keuangan mengungkapkan, telah menerbitkan 147 surat keputusan atau SK fasilitas tax allowance sejak diperkenalkan pada 2007 hingga saat ini. 

IHSG Menguat Ditopang Capaian Penerimaan Pajak, tapi Dihantui Pelemahan Rupiah

Tax allowance itu sendiri merupakan fasilitas keringanan pajak penghasilan (PPh) yang didasarkan pada nilai pengeluaran atas investasi yang memenuhi kualifikasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sebanyak 131 wajib pajak (WP) atau investor telah menikmati fasilitas itu. Dengan nilai investasi mencapai Rp138,1 triliun ditambah US$9,8 miliar.

IHSG Dibuka Menguat, Cek Saham-saham Pilihan Hari Ini

"Yang telah dapatkan tax allowance ini adalah 131 wajib pajak dalam bentuk 147 SK Fasilitas. Jadi ini ada satu perusahaan yang dapat dua," kata dia di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 18 Oktober 2018.

Secara rinci, dia menjelaskan, sejak insentif fiskal tersebut diperkenalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2007, kemudian saat aturan revisi fasilitas tersebut diperkenalkan melalui PP 52/2011, PP 18/2015, dan PP 9/2016. Realisasi penerbitan SK bagi yang telah memanfaatkan fasilitas tersebut adalah sebanyak 69 SK dengan nilai investasi mencapai Rp63,2 triliun ditambah US$ 7,5 miliar.

Jawab Mahfud MD, TKN Optimis Rasio Penerimaan Negara Naik Hingga 23 Persen

Dengan demikian, lanjut dia, dari 145 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI yang ditetapkan dalam PP 9/2016 untuk pemberian fasilitas, baru 28 KBLI yang memanfaatkan fasilitas tax allowance. Dengan rincian yaitu 24 KLBI di sektor perindustrian, 2 KLBI sektor ESDM, satu KLBI sektor KKP, dan satu sektor perhubungan.

Di mana fasilitas yang diberikan melalui tax allowance yaitu, penyusutan atau amortisasi dipercepat, pengurangan penghasilan neto 30 persen dari total investasi, PPh dividen sebesar 10 persen untuk wajib pajak luar negeri, dan kompensasi kerugian.

"Kalau dia beruntung, dapat dividen, itu tidak dipajaki menurut perjanjian pajak berganda atau di diskon 10 persen dari kewajiban 20 persen. Kalau rugi bisa di klaim lima sampai 10 tahun, ini supaya perusahaan punya space saat kondisinya naik atau turun," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya