- http://chrisveto.com
VIVA – Kamar Dagang dan Industri atau Kadin DKI Jakarta menyatakan keberatan atas kebijakan pemerintah yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Menteri Ketenagakerjaan RI nomor: B.240/M-Naker/PHI95K-UPAH/X/2018.
Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menjelaskan, hal itu dikarenakan kondisi ekonomi dan beban usaha yang dirasakan pelaku usaha semakin berat akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Dengan begitu, maka kenaikan 8,03 persen tersebut dianggapnya juga semakin membebani pelaku usaha.
"Terlebih pemerintah juga menaikkan tarif PPH untuk 1.147 barang impor di mana di sana juga ada beberapa bahan baku impor. Pengusaha berharap jika memungkinkan kenaikan UMP 2019 di bawah 8,03 persen akan lebih memberikan ruang gerak dan mengurangi beban pengusaha," ujar Sarman dikutip dari keterangan resminya.
Dia mengatakan, UMP pada dasarnya merupakan upah yang dititikberatkan kepada calon pekerja yang akan memasuki dunia kerja tahun depan. Jika mengacu kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen, maka besaran UMP 2019 DKI Jakarta akan mendekati angka empat juta atau sekitar Rp.3.940.972 dan dipastikan UMP 2020 akan menembus angka empat juta lebih.
“Bagi seorang pekerja bujangan dan nol pengalaman besaran ini sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhannya," ujarnya menambahkan.
Karena itu, dia mengharapkan, dalam menyikapi kondisi ekonomi saat ini, sudah saatnya pemerintah dan pelaku usai menghadapi bersama. Peran dunia usaha pun tak maksimal dengan kenaikan ini.
"Dengan harapan pemerintah akan dapat mengambil langkah taktis dan strategis untuk memulihkan kembali tekanan ekonomi yang kita hadapi." (mus)