Kadin Jakarta Keberatan UMP 2019 Naik 8,03 Persen

Ilustrasi terima gaji.
Sumber :
  • http://chrisveto.com

VIVA – Kamar Dagang dan Industri atau Kadin  DKI Jakarta menyatakan keberatan atas kebijakan pemerintah yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Menteri Ketenagakerjaan RI nomor: B.240/M-Naker/PHI95K-UPAH/X/2018.

Indonesian Economy Has Strength to Face Middle East Crisis

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menjelaskan, hal itu dikarenakan kondisi ekonomi dan beban usaha yang dirasakan pelaku usaha semakin berat akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Dengan begitu, maka kenaikan 8,03 persen tersebut dianggapnya juga semakin membebani pelaku usaha.

"Terlebih pemerintah juga menaikkan tarif PPH untuk 1.147 barang impor di mana di sana juga ada beberapa bahan baku impor. Pengusaha berharap jika memungkinkan kenaikan UMP 2019 di bawah 8,03 persen akan lebih memberikan ruang gerak dan mengurangi beban pengusaha," ujar Sarman dikutip dari keterangan resminya.

Anindya Bakrie: Ekonomi RI Kuat Hadapi Krisis Timur Tengah

Dia mengatakan, UMP pada dasarnya merupakan upah yang dititikberatkan kepada calon pekerja yang akan memasuki dunia kerja tahun depan. Jika mengacu kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen, maka besaran UMP 2019 DKI Jakarta akan mendekati angka empat juta atau sekitar Rp.3.940.972 dan dipastikan UMP 2020 akan menembus angka empat juta lebih.

“Bagi seorang pekerja bujangan dan nol pengalaman besaran ini sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhannya," ujarnya menambahkan.

Arsjad Buka Suara Soal Kabar Pertemuannya dengan Prabowo

Karena itu, dia mengharapkan, dalam menyikapi kondisi ekonomi saat ini, sudah saatnya pemerintah dan pelaku usai menghadapi bersama. Peran dunia usaha pun tak maksimal dengan kenaikan ini. 

"Dengan harapan pemerintah akan dapat mengambil langkah taktis dan strategis untuk memulihkan kembali tekanan ekonomi yang kita hadapi." (mus)

Ketua Umum Kadin Indonesia yang juga eks Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo, Arsjad Rasjid.

Dukung Stabilitas Politik, Kadin Indonesia Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak semua permohonan dan gugatan yang diajukan dalam sengketa Pilpres 2024, baik oleh kubu pasangan Anies-Cak Imin maupun Ganjar-Mahfud

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024