BPK Bantah Kabar Dana Infrastruktur Bocor Rp45,6 Triliun

Sejumlah pekerja saat menyelesaikan proyek infrastruktur. (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Septianda Perdana

VIVA – Badan Pemeriksa Keuangan membantah pemberitaan yang menyebut adanya dugaan kebocoran dana pembangunan infrastruktur di masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, hingga mencapai nilai Rp45,6 triliun.

Risiko Salah Urus Anggaran COVID-19, BPK: Korupsi Hingga Pemborosan

Auditor Utama Keuangan Negara IV, Laode Nusriadi menjelaskan, angka-angka yang dicantumkan dalam pemberitaan itu adalah akumulasi temuan BPK dari tahun 2003 sampai dengan semester I-2017.

"Itu totalnya sekian Rp45 triliun dan sudah ditindaklanjuti oleh APH (aparat penegak hukum) sekitar hampir 96 persen atau Rp44 triliun lebih," kata Laode di kantornya, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin 22 Oktober 2018.

Alasan Deputi Penindakan KPK Sambut Ketua BPK saat Diperiksa

Laode pun menjelaskan bahwa angka-angka tersebut berasal dari pemeriksaan BPK di berbagai sektor, dan tidak hanya dari sektor infrastruktur saja. "Itu dari APH memang ada angka sebesar itu, tapi enggak ada kaitan spesifik dengan infrastruktur," ujarnya.

Laode menegaskan, semua angka di dalam akumulasi temuan BPK dari tahun 2003 sampai dengan semester I-2017 itu, saat ini sudah berada dan masih ditangani oleh para aparat penegak hukum.

Anggota: Hasil Pemeriksaan BPK Sering Dipakai Peras Kepala Daerah

"Sampai sekarang BPK pun masih terus memantau proses di aparat penegak hukum itu," kata Laode.

Saat ditanya APH dari lembaga mana saja yang dimaksud tengah memproses laporan temuan BPK dari tahun 2003 sampai dengan semester I-2017 itu, Laode pun tak ragu untuk menyebutkannya satu per satu.

"Ada Kejaksaan, ada Polisi, ada KPK, tiga-tiganya ada. Cuma masing-masing ada laporannya. Nanti bisa hubungi humasnya lebih lanjut untuk rincian," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya