Pengacara Minta Kasus Karen Agustiawan Segera Dibawa ke Penuntut Umum

Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Pengacara Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo, berharap Kejaksaan Agung segera membawa kasus kliennya ke Penuntut Umum. Sebab, mantan direktur utama Pertamina itu sudah tidak lagi menjalani pemeriksaan dalam 10 hari terakhir.

Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Hari Ini

“Berdasarkan pasal 50 KUHAP, butir a menyatakan, tersangka berhak untuk segera diperiksa oleh penyidik dan diajukan ke penuntut umum. Butir b, tersangka juga berhak untuk segera perkaranya diajukan ke pengadilan, dan c, terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan,” kata Soesilo dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu 24 Oktober 2018.

Soesilo mengatakan, dengan berkas segera dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk selanjutnya disidangkan, kliennya bisa segera mendapatkan kepastian hukum.

Alasan KPK Periksa Ahok jadi Saksi Kasus Korupsi yang Jerat Karen Agustiawan

Ia mengatakan, Karen telah ditahan selama 20 hari sejak 24 September 2018 lalu, dalam kasus investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy. Kliennya pun sudah merampungkan masa penahanan pertamanya pada 13 Oktober lalu. Namun, penyidik kemudian memperpanjangnya untuk 40 hari ke depan.

Karen ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

KPK Periksa Ahok sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG
Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan jadi tersangka korupsi LNG di KPK

Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara USD 113 Juta usai Korupsi LNG

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena telah memperkaya dirinya sebanyak lebih dari Rp 1 miliar.

img_title
VIVA.co.id
12 Februari 2024