Tambal Defisit BPJS Kesehatan, Dana Desa Hingga DAU Dipangkas

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Anis Efizudin

VIVA – Pemerintah terus memastikan berbagai upaya untuk menyelamatkan defisit kas keuangan BPJS Kesehatan, meskipun pemerintah telah mencairkan dana talangan pada 24 September 2018 lalu, sebesar Rp4,9 triliun.

Berbagi Kebaikan Ramadhan, JEC Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan dan Operasi Katarak-Juling Gratis

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan, salah bentuk upaya untuk menyelamatkan kas keuangan BPJS Kesehatan yang tengah berlangsung saat ini, adalah dengan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).

Melalui PMK tersebut, kata dia, bantuan dari pemerintah melalui pemotongan transfer ke daerah dan Dana Desa akan masuk langsung ke kas keuangan BPJS Kesehatan. Pemotongan tersebut ditargetkan sebesar Rp264 miliar.

Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Ajak Pemudik Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan

"Jadi, kita lihat ke manapun pemerintah daerah, kita lihat kemampuan fiskal. Dari Rp264 miliar sampai Oktober, sudah masuk rekening BPJS Rp229,57 miliar. Sudah ada berita acara, jadi kami tidak zalimi daerah dan direncanakan November, akan masuk Rp17,7 miliar, dan Desember, masuk Rp16,7 miliar," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 29 Oktober 2018.

Selain itu, lanjut Mardiasmo, bantuan lainnya yang sedang dilakukan adalah melalui potongan pajak rokok yang diatur dalam PMK Nomor 128 Tahun 2018. Melalui PMK tersebut, dikatakannya, hingga kuartal III-2018, telah masuk dana bantuan ke kas BPJS Kesehatan senilai Rp1,34 triliun dari 28 provinsi.

Transformasi Digital Dinilai Memuaskan, BPJS Kesehatan Dianugerahi Penghargaan Istimewa

"Nanti akan ada lagi transfer dari enam provinsi, sisanya Rp83,61 miliar. Jadi, dari pajak rokok kurang lebih ada Rp1,4 triliun lebih sedikit. Walau nanti ada rekonsiliasi dengan pemda nanti. Mudah-mudahan, nanti di kuartal IV-2018 ada lagi," tuturnya.

Di sisi lain, Mardiasmo juga mengungkapkan, Menteri Keuangan juga telah menyurati secara formal Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk kembali melakukan peninjauan atau review terhadap kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Hal itu dalam rangka penanganan defisit jaminan kesehatan nasional hingga akhir 2018.

"Sehingga, kami sedang on going audit ini untuk me-review. Sehingga, 5 November, kami akan dapatkan hasil review BPKP, terkait kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Jadi, potensi tambahan itu tadi di luar Rp4,9 triliun, kurang lebih tambahan Rp2 triliun, kurang lebih," tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya