LPS Naikkan Bunga Penjaminan Rupiah 25 Basis Poin

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti.
Sumber :
  • VIVA/Dyah Pitaloka

VIVA – Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin. Sementara itu, untuk tabungan valuta asing di bank umum tidak mengalami kenaikan. 

Gara-gara Hal Ini, Nasabah Loyal BTN Meningkat 222 Persen

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan rupiah di bank umum naik menjadi 6,75 persen, valuta asing tetap 2 persen. Sementara itu, untuk simpanan rupiah di BPR ditetapkan naik menjadi 9,25 persen. 

Tingkat bunga baru itu berlaku untuk periode 31 Oktober 2018 sampai dengan 12 Januari 2019.

Laba Bersih BTN 2021 Naik 48,3 Persen, NPL Turun

Anggota Dewan Komisioner LPS, Destry Damayanti, mengatakan, seharusnya LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam satu tahun sesuai PLPS No. 2 Tahun 2014. Untuk tahun ini, LPS sudah menetapkan selama tiga kali yakni di Januari, Mei, dan September. 

"Ini kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan," kata Destry di kantor LPS, Jakarta, Selasa 30 Oktober 2018.

Kinerja BTN Lampaui Industri Perbankan Kala Pandemi karena Ini

Ia melanjutkan, dalam menetapkan kebijakan tingkat bunga penjaminan, LPS menyesuaikan dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan. 

Menurutnya, LPS juga melihat adanya data yang menunjukkan bahwa likuiditas perbankan mengalami pengetatan. Kondisi itu diindikasikan dari Loan to Deposit Ratio (LDR) yang meningkat secara berkelanjutan. 

"LDR sudah mencapai 94 persen masuk dalam batas waspada karena aman adalah 92 persen," katanya. 

Dia mengatakan, pertimbangan lainnya adalah pertumbuhan kredit yang justru melebihi tingkat pertumbuhan dana pihak ketiga. Dengan adanya kenaikan suku bunga ini diharapkan perbankan bisa menyampaikan informasi ini kepada nasabah. 

"Bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi tersebut pada tempat yang mudah diketahui," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya