Target Penerimaan Pajak 2019 Meningkat, Robert Pakpahan Merespons

Kompers RAPBN 2019
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVA.co.id.

VIVA – Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggara 2019 atau APBN 2019 telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam Sidang Paripurna yang digelar hari ini, Rabu 31 Oktober 2018.

Yuk Simak! Keberlanjutan Pemulihan Ekonomi Nasional 2022

Dalam APBN tersebut, penerimaan perpajakan ditargetkan pemerintah naik 15,4 persen dari proyeksi keseluruhan penerimaan perpajakan dalam APBN 2018.

Dari penerimaan perpajakan tersebut, target penerimaan pajak terdiri dari PPh Migas sebesar Rp66,15 triliun, PPh Nonmigas sebesar Rp828,29 triliun, PPN sebesar Rp655,39 triliun, PBB sebesar Rp19,1 triliun, pajak lainnya sebesar Rp8,6 triliun dan pajak perdagangan internasional sebesar Rp43,3 triliun.

Buka Beasiswa LPDP 2022, Menkeu Minta Pengelola Dana Abadi Transparan

Merespons hal itu, Direktur Jendral Pajak (Dirjen) Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan menjelaskan, untuk mencapai peningkatan target tersebut, pihaknya akan fokus untuk melakukan peningkatan pelayanan saja. Lantaran, dianggapnya peningkatan target tersebut tidak terlalu alami perubahan yang signifikan.

"Terkait strategi penerimaan pajak 2019, sebagaimana dibacakan tidak terlalu ada perbedaan dari 2018. Kami akan terus tingkatkan pelayanan di 2019. Apakah itu pelayanan di bidang pembayaran, pelaporan dan pendaftaran yang lebih mudah. Penegakan hukum mengenai pemeriksaan kita tingkatkan kualitasnya," kata Robert di Jakarta, Rabu.

Sri Mulyani: Subsidi Jadi Belanja APBN Terbesar pada Januari 2022

"Mudah-mudahan di 2019 kualitas pelayanan dan pemeriksaan bisa kita perbaiki aturan dan prosesnya," ujarnya lagi.

Selain itu, strategi itu juga didukung oleh adanya program Sistem Pertukaran Informasi Otomatis atau Automatic Exchange System of Information (AEoI) antarnegara yang telah diperoleh sejak September 2018, untuk melacak potensi pajak di luar negeri. Dengan begitu, kata dia, data potensi pajak juga sudah semakin mudah diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.

"Di 2019, sedikit berubah adalah data-data AEoI yang kita terima di akhir September. Di 2019, bisa kita olah lebih baik, khususnya kepatuhan perpajakan. Dan data domestik economic exchange of information itu beri amunisi buat kita untuk uji kepatuhan," ungkap Robert.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya