IPO, Kota Satu Properti Cari Dana Segar Kembangkan Proyek The Amaya

IPO PT Kota Satu Properti Tbk
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – PT Kota Satu Properti Tbk, telah mencatatkan saham perdana atau Initial Public Offering/IPO, dan resmi menjadi emiten ke-48 di Bursa Efek Indonesia pada tahun ini.

BUMN MIND ID dan Pelindo Dikabarkan Segera IPO

Dengan menggunakan kode emiten (SATU), perseroan pun menawarkan 500 juta lembar saham atau sekitar 40 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh dengan harga Rp117 per lembar saham.

Direktur Utama PT Kota Satu Properti Tbk, Herowiratno Gunawan mengakui, dengan penawaran saham tersebut, perseroan diharapkan bisa meraih dana segar sebesar Rp58,5 miliar.

Raup Dana IPO Rp 860 Miliar, Ancara Logistics Indonesia Genjot Ekspansi Usaha 2024

Saat ditanya rencana perseroan terhadap dana hasil IPO tersebut, Gunawan menjelaskan, pihaknya berencana untuk mengembangan Kawasan The Amaya tahap dua sebagai hunian modern, beserta fasilitas pendukungnya.

“Oleh karenanya, ini merupakan suatu pencapaian besar dan bersejarah, apabila kamu dapat menjadi perusahaan publik,” kata Gunawan di gedung BEI, Jakarta, Senin 5 November 2018.

100 Armada Logistik MPXL Ditargetkan Beroperasi di IKN pada 2024

Mengenai proyeksi perseroan ke depan selepas pencatatan saham di Bursa ini, Gunawan menjelaskan, langkah IPO ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi dan misi perusahaan, untuk menjadi pengembang properti dan perhotelan yang terkemuka dan terpercaya di Indonesia.

Saat ditanya soal entitas anak perusahaan yang akan mendapatkan suntikan dana dari hasil IPO tersebut, dia menyebut bahwa yang akan mendapatkannya adalah PT Kota Satu Management, sebagai entitas anak perusahaan langsung, dan PT Kota Satu Persada yang merupakan entitas anak perusahaan tidak langsung.

Selain itu, lanjut Gunawan, perseroan telah menjunjuk PT Victoria Sekuritas Indonesia, sebagai penjamin pelaksana emisi efek (underwriter). Diketahui, perseroan telah mendapatkan izin efektif dari Otoritas Jasa Keuangan, tertanggal 26 Oktober 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya