VIVA – Pasca jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara melakukan uji kelaikan (ramp-check) secara acak terhadap 117 pesawat yang dioperasikan maskapai domestik.
Kasubdit Produk Aeronautika Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Dirjen Perhubungan Udara, Kemenhub, Kus Handono mengungkapkan, ramp check tersebut dilakukan di 10 bandara. Di antaranya Sukarno-Hatta, Kualanau, Ngurah Rai, Minangkabau, Sultan Hasanuddin dan Juanda.
"Dari hasil ramp check tersebut, seluruhnya laik terbang," kata dia di gedung Kemenhub, Jakarta, Rabu 7 November 2018.
Kus menambahkan, sebenarnya ramp check pesawat komersial rutin dilakukan oleh lembaganya. Namun karena ada peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT 601 pemeriksaan dilakukan lebih intensif.
"Dalam arti ada atau tidak ada kecelakaan kami lakukan ramp-check," ungkapnya.
Ia memaparkan, ramp check yang dilakukan di 10 bandara tersebut meliputi pesawat jenis Boeing 737-300, Boeing 737-500, Boeing 737 New Generation, Boeing 737 Max, pesawat ATR 72, dan pesawat Airbus 320.
Kemenhub juga melakukan pemeriksaan khusus terhadap, 11 pesawat Boeing 737-Max 8 yang yang di gunakan beberapa maskapai penerbangan domestik. Boeing 737-Max 8 merupakan tipe pewata Lion Air dengan kode JT 601 yang jatuh peka lalau dikawasan perairan Karawang, Jawa Barat.
"Semua yang dilakukan pemeriksaaan dan dinyatakan laik terbang," tegasnya.