OJK Cabut Izin BPR Sinarenam di Bekasi, Nasabah Diminta Tetap Tenang

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sinarenam Permai Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat. Keputusan itu mulai berlaku sejak Kamis 8 November 2018. 

Bank Bangkrut Bertambah, LPS Siapkan Proses Pembayaran Klaim

Dikutip dari keterangan resmi OJK, Jumat 9 November 2018, pencabutan izin usaha dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-186/D.03/2018 tanggal 8 November 2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sinarenam.

Sebelumnya, sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 yaitu tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, BPR Sinarenam sejak tanggal 25 Juli 2018 telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).

OJK Cabut Izin Usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia karena Keuangannya Tidak Sehat

Status itu dikeluarkan OJK, karena,rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari nol persen. 

Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus atau Pemegang Saham melakukan upaya penyehatan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan untuk keluar dari status BDPK dan BPR dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8 persen, tidak terealisasi.

LPS Tindak Tegas Mantan Dirut BPR Citama yang Buat Kredit Fiktif

Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksediaan dari Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sinarenam Permai Jatiasih, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2009.

OJK menghimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Sinarenam Permai Jatiasih agar tetap tenang. Karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya