Dana Nasabah BPR Sinarenam Dijamin LPS, Proses Likuidasi Dilakukan

BPR Sinarenam Permai, Bekasi.
Sumber :
  • Dokumentasi LPS.

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sinarenam Permai Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat. Keputusan itu mulai berlaku sejak Kamis 8 November 2018.

Bank Bangkrut Bertambah, LPS Siapkan Proses Pembayaran Klaim

Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengungkapkan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. 

OJK Cabut Izin Usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia karena Keuangannya Tidak Sehat

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," ujar Samsu dikutip dari keterangan resminya, Jumat 9 November 2018. 

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagaimana RUPS PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih akan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan. 

LPS Tindak Tegas Mantan Dirut BPR Citama yang Buat Kredit Fiktif

Yaitu, membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai bank dalam likuidasi, dan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih tersebut akan dilakukan oleh LPS. 

LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi. Serta, kepada karyawan PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya