Perjuangan Bung Hatta, Pahlawan Penolak Kapitalisme di Indonesia

Bung Hatta
Sumber :

VIVA – Berbicara tentang Hari Pahlawan, masyarakat Indonesia tentu sudah tak asing dengan salah satu Proklamator selain Soekarno yakni Mohammad Hatta atau Bung Hatta. Selain sebagai pahlawan kemerdekaan, dia juga layak dijuluki sebagai pahlawan ekonomi Indonesia.

Peringatan Hari Pahlawan, Bendera Merah Putih Berkibar di Perbatasan RI-Timor Leste

Hatta mencetuskan konsep ekonomi dasar yang tertuang dalam Undang Undang Dasar 1945 di beberapa pasal. Khususnya, Pasal 33 tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.

"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan," begitu bunyi ayat 1 dalam Undang-Undang tersebut seperti dikutip VIVA, Minggu 11 November 2018.

Peringati Hari Pahlawan, Wakasal dan Mensos Risma Upacara dan Tabur Bunga di Perairan Teluk Jakarta

Bung Hatta yang juga dijuluki sebagai Bapak Koperasi Indonesia itu menekankan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak  dikuasai oleh negara. Hal itu tercantum dalam Ayat 2 di Pasal 33 tersebut.

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," demikian bunyinya.

Cak Imin Ziarah Makam Pahlawan Nasional Kiai As'ad di Situbondo, Ingatkan Resolusi Jihad

Dia juga dikenal sebagai salah satu tokoh yang menolak ekonomi kapitalisme dan mengusung ekonomi kerakyatan. Konsep pemikirannya tentang ekonomi oleh karena itu dianggap banyak kalangan saat ini perlu dihidupkan kembali.

Dalam salah satu pidatonya pada tahun 1970 setelah kemerdekaan, Bung Hatta sering menekankan Pasal 34 UUD 1945 yang berbunyi bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Namun kenyataannya saat ini, belum sepenuhnya terlaksana.

"Apabila ada sekiranja peraturan jang tepat untuk menampung dan mendjuruskan penerimaan uang zakat jang wadjib bagi penduduk Indonesia jang beragama Islam membajarnja, maka sebagian besar dari tuntutan pasal 34 UUD 1945 itu sudah dapat terlaksana," ujar Bung Hatta dalam naskah pidatonya di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, 2 September 1970.

Menurut Hatta, langkah pertama untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dalam tujuan UUD 1945 adalah memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Mulai dari sandang, pangan dan papan.

"Melepaskan rakyat dari kesengsaraan hidup dan memberikan jaminan hidup bagi tiap orang. Soal ekonomi, yang pertama bagi sosialisme adalah menentukan dan memperoleh barang barang keperluan hidup yang terpenting bagi rakyat Indonesia, berupa makanan, pakaian, perumahan, kesehatan dan pendidikan anak-anak," tutur Bung Hatta dikutip dari buku Bung Hatta dan Ekonomi Islam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya