Marak Rentenir Online, OJK Siapkan Satgas Waspada Investasi

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida mengakui, maraknya kasus rentenir online akhir-akhir ini di masyarakat, lantaran cepatnya industri keuangan digital berkembang di Indonesia.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Menurut dia, cepatnya perkembangan tersebut membuat beberapa aspek-aspek pengawasan yang belum dicakup dalam aturan-aturan yang sudah dibuat oleh OJK.

Untuk itu, Nurhaida pun mengatakan bahwa untuk melakukan penertiban terhadap kasus-kasus rentenir online itu, kerancuan akan penggunaan regulasi yang sudah ada, memang masih menjadi kendala untuk ditentukan dengan menggunakan aturan yang mana.

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

"Jadi, itu sebenarnya juga tantangan bagi regulator, untuk bisa memasukkan semua jenis kegiatan di sektor jasa keuangan itu, agar ada peraturannya," kata Nurhaida di kantornya, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa 13 November 2018.

"Sehingga, kalau ada hal-hal yang dilanggar, maka itu jelas sanksinya bagaimana dan enforcement-nya seperti apa," ujarnya menambahkan.

Kiat Bijak Memilih Layanan Pinjaman Fintech: Produktif atau Konsumtif?

Saat ditanya apa tindakan OJK guna mengatasi modus-modus rentenir online yang marak tersebut, Nurhaida menyatakan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu, apakah perusahaan fintech tersebut sudah terdaftar atau memang sudah memiliki izin dari OJK.

"Kalau (perusahaan fintech) itu belum (terdaftar), tentu ada ranah lain yang harus dilihat. Karena, OJK itu melakukan pengawasan dan pengaturan, dan ada ketentuan bagi pihak yang mau terdaftar dan dapat izin di OJK," kata Nurhaida.

Untuk perusahaan fintech yang belum terdaftar, lanjut Nurhaida, maka hal itu akan menjadi tugas bagi Satgas Waspada Investasi, di mana OJK juga menjadi anggota koordinatornya untuk melakukan penertiban terhadap perusahaan-perusahaan fintech tersebut.

"Kita lihat, ada beberapa kan yang sebetulnya memang bukan dapat izin dari OJK, tetapi kemudian ada kerugian bagi masyarakat. Sehingga, ada Satgas Waspada Investasi yang akan menangani hal tersebut," ujarnya.

Diketahui, dalam struktur Satgas Waspada Investasi tersebut, OJK merupakan salah satu anggota sekaligus juga sebagai koordinator dari satgas itu.

Sementara itu, anggota lain yang juga terlibat dalam satgas itu ada juga dari Kepolisian, dan instansi lain yang dianggap perlu untuk bisa menyelesaikan suatu hal yang sebetulnya memang bukan dalam ranah kewenangan OJK. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya