Evaluasi LCC, Menhub Tegaskan Tak Ada Perbedaan Standar Keselamatan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Sumber :
  • Sherly/VIVA.co.id

VIVA – Pascakecelakaan Lion Air JT610 beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi untuk mengevaluasi dan memperketat manajemen keselamatan maskapai penerbangan, terutama yang berbiaya rendah atau Low Cost Carrier/LCC.

Status Gunung Ruang Turun Jadi Siaga, Bandara Sam Ratulangi di Manado Kembali Beroperasi

Saat dikonfirmasi, Menteri Budi mengaku bahwa saat ini, pihaknya masih melakukan peninjauan kembali seluruh peraturan yang ada. Termasuk, hal-hal yang berkaitan dengan aspek teknis dan batasan tarif bawah dari layanan LCC tersebut.

"LCC masih dalam proses (pengkajian ulang)," kata Budi, saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 14 November 2018.

Akibat Banjir, Penerbangan Perdana Maskapai Emirates Airbus 380 dengan 592 Penumpang dari Dubai ke Bali Dibatalkan

Mengenai evaluasi yang menjadi perhatian Kemenhub terkait aspek keselamatan layanan LCC, Budi juga menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada perbedaan antara layanan LCC dan penerbangan lainnya.

Sebab, lanjutnya, standar keselamatan yang harus dipenuhi oleh maskapai yang menawarkan layanan LCC itu, sama vitalnya dengan layanan maskapai lain di dalam aspek keselamatan tersebut.

Timur Tengah Memanas, Australia Peringatkan Warganya Segera Tinggalkan Israel

"LCC dengan yang lain sama, enggak ada perbedaan bahwa LCC itu mesti lebih rendah dan lain sebagainya. Standar keselamatannya itu, dia tetap harus sama dengan yang lain," ujarnya.

Sebelum, Presiden Joko Widodo mengatakan, pengetatan pengawasan sangat diperlukan untuk menjamin keselamatan penumpang dan masyarakat.

Jokowi menambahkan, kehadiran maskapai murah atau LCC bukanlah suatu masalah, karena Indonesia memiliki target kunjungan 20 juta wisatawan mancanegara di tahun depan.

"Saya sampaikan ke menteri, perketat manajemen keselamatan penumpang," ujar Jokowi sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya