Kemenkeu Tunggu Ketetapan BKN Cairkan Hak-hak Korban Lion Air JT 610

Keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air mengikuti tabur bunga
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Kementerian Keuangan masih menunggu ketetapan Badan Kepegawaian Negara atau BKN, untuk mencairkan hak-hak para korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Perairan Karawang, pada 29 Oktober 2018 lalu.

Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Bos Lion Air Rusdi Kirana Ungkap Harapannya

Itu, utamanya untuk 21 pegawai Kementerian Keuangan, yang menjadi bagian dari penumpang pesawat nahas tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto mengatakan bahwa saat ini, Kementerian Keuangan sudah menyodorkan formula dana duka kepada BKN, terkait hak-hak kepegawaian, seperti pemberian santunan, tunjangan, beasiswa bagi anak korban, hingga kenaikan satu pangkat anumerta.

Integrasikan SDM, 16 Universitas di Indonesia Gelar MoU dengan Lion Air Group

"Proses penetapan tewas itu dikembalikan ke BKN, apabila menurut dokumentasi dinyatakan tewas segera. Berarti, tunggu BKN dulu, baru pencarian dimulai. Prioritasnya keluarga, tetapi kan bukan itu," katanya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 14 November 2018.

Secara rinci, dia menjelaskan, formula dana yang akan diberikan bagi korban yang dinyatakan tewas itu yakni, santunan kematian kerja 60 persen dikali 80 persen, dikali gaji terakhir dengan dibayar sekaligus. Kemudian, uang duka tewas, enam kali gaji terakhir, serta biaya pemakaman.

Selanjutnya, juga ada bantuan beasiswa untuk dua orang anak, dengan ketentuan anak masih sekolah atau kuliah, berusia paling tinggi 25 tahun, belum pernah menikah, serta belum bekerja. Di mana, anak yang masih tingkat SD diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp45 juta, tingkat SMP sebesar Rp35 juta, tingkat SMA dan setingkatnya sebesar Rp25 juta, serta tingkat perguruan tinggi sebesar Rp15 juta. 

Selain itu, juga akan diberikan gaji terusan, enam kali gaji terakhir. Serta, pemberian uang pensiun bagi janda atau duda atau anaknya sebesar 75 persen dari gaji terakhir. Sedangkan bagi korban yang hanya meninggalkan orangtua, maka pensiun orangtua diberikan sebesar 25 persen dari gaji terakhir.

Bos Lion Air Jawab Teguran KPPU soal Harga Tiket Pesawat Mahal saat Lebaran

"Pihak Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun) dan Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan) akan percepat pencairan tunjangan dan santunan bagi keluarga korban," kata dia.  

Di samping berbagai dana-dana hak korban tersebut, dikatakannya, Kementerian Keuangan sudah siapkan tim pendampingan dari psikolog sebanyak 20 orang dengan waktu pendampingan yang tidak diberikan batas. Sehingga, dapat didampingi hingga keadaan keluarga pulih.

"Terhadap keluarga korban, untuk memulai mengelola psikologis pascamusibah. Jadi, tentu shock, ada keluarga terdekat diperlukan pendampingan untuk memulai recovery berangsur-angsur menjadi situasi normal," ungkapnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya