Tahapan yang Harus Dilalui Merpati Jika Ingin Terbang Lagi

Pesawat Merpati
Sumber :
  • airliners.net

VIVA – Kementerian Perhubungan buka suara terkait isu PT Merpati Nusantara Airlines yang akan beroperasi kembali. Maskapai ini harus melengkapi syarat-syarat yang ditentukan pemerintah sebelum bisa terbang kembali. 
 
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana Banguningsih Pramesti menjelaskan, surat izin usaha angkutan niaga berjadwal serta sertifikat operator pesawat udara milik merpati sudah tidak berlaku. Hal itu lantaran Merpati sudah lebih dari 12 bulan berturut-turut tidak beroperasi.

Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Gorontalo Senilai Rp437 Miliar

“Untuk mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat Operator Pesawat Udara, Merpati harus mengajukan kembali dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan serta aturan-aturan turunannya,” jelas Polana dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis 15 November 2018. 

Polana mengatakan, pihaknya menyambut baik jika Merpati ingin kembali bergabung ke dalam industri penerbangan nasional. Namun, tentu bila telah mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

"Untuk Merpati, saya rasa komunitas penerbangan nasional akan menyambut baik guna mendukung dan menyemarakan industri penerbangan nasional dan berkontribusi dalam mewujudkan konektivitas serta mendorong tumbuhnya perekonomian di suatu wilayah," katanya. 

Diungkapkannya, izin usaha angkutan adara adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS). Izin tersebut diperuntukkan kepada Menteri Perhubungan, setelah sebuah perusahaan melakukan pendaftaran untuk memulai usaha angkutan udara niaga berjadwal.

Sopir Bus Dianjurkan Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam saat Antar Pemudik

Pemohon izin usaha angkutan udara niaga berjadwal dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ataupun Badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi. 

"Utamanya yang akan melakukan kegiatan mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran untuk penerbangan dengan jadwal yang teratur," ungkap Polana.

Persyaratan permohonan izin usaha angkutan udara niaga berjadwal yaitu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai OSS. Izin usaha yang belum berlaku efektif, lanjut dia, harus, memenuhi persyaratan administrasi sebagai bagian dari persyaratan komitmen. 

Tak hanya itu, Merpati juga harus memenuhi persyaratan teknis berupa Rencana Usaha atau business plan untuk kurun waktu minimal lima tahun dan kemudian melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Setelah dilakukan permohonan dan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, Izin Usaha akan diproses dan waktunya adalah 30 Hari Kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar,” jelas Polana.

Setelah memiliki izin usaha, untuk dapat mengoperasikan pesawat udara, Merpati juga harus memiliki sertifikat operator pesawat udara (Air Operator Certificate). Merpati pun harus lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesawat udara. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya