Desember 2018, Holding BUMN Infrastruktur dan Perumahan Terbentuk

Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN, Hambra Samal di kantornya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara menargetkan pembentukan holding BUMN Infrastruktur dan holding BUMN Perumahan terealisasi pada Desember 2018. Pembentukan holding BUMN bertujuan memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

Pengembangan Organisasi di Masa Pandemi: BRI Jalankan BRIVolution 2.0

Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN, Hambra Samal mengatakan, pembentukan holding BUMN akan efektif ketika akta inbreng atau pengalihan saham anak usaha ke perusahaan induk ditandatangani Desember 2018. 

Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) untuk kedua holding BUMN tersebut masih menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo. 

Pejabat yang Rangkap Jabatan di BUMN Diminta Buat LHKPN

"Nanti pada saat penandatanganan akta pengalihan saham dan disahkan oleh Kemenkumham maka sah lah dia menjadi Holding," kata Hambra dalam konferensi pers di kantor Kementerian BUMN, Jakarta Kamis 15 November 2018.

Ia menjelaskan, setelah akta inbreng ditandatangani pada Desember 2018, maka Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing anggota holding dilakukan pada Mei 2019. 

Erick Thohir Klaim Temukan 53 Kasus Korupsi di BUMN

"RUPS holding di 2019 itu hanya mengubah nama, ada kata Persero (di masing-masing anggota) dan itu nanti akan dihilangkan, jadi tetap efektif di Desember," ujarnya. 

Dijelaskan, holding BUMN Infrastruktur akan terdiri dari enam perusahaan dengan PT Hutama Karya (HK) sebagai holding atau induk. HK akan didukung anggota holding yaitu PT Jasa Marga Tbk, PT Adhi Karya Tbk, PT Waskita Karya Tbk, PT Yodya Karya dan PT Indra Karya. 

Sedangkan, untuk Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan akan berisikan tujuh perusahaan dengan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) sebagai lead holding. 

Perumnas akan didukung oleh anggota holding yang terdiri dari PT Wijaya Karya Tbk, PT Pembangunan Perumahan Tbk, PT Virama Karya, PT Amarta Karya, PT Indah Karya dan PT Bina Karya.

Dijelaskan dia kembali bahwa pembentukan holding tersebut akan memiliki empat tahapan. Pertama yakni legalitas hukum berupa Peraturan Pemerintah sehubungan dengan penambahan penyertaan modal negara pada Hutama Karya dan Perumnas. 

Kedua, penetapan Keputusan Menteri Keuangan terkait dengan nilai dua inbreng pada Hutama Karya dan Perumnas. Kemudian ketiga, yakni penetapan akta inbreng. 

"Ketiga tahap tersebut ditargetkan untuk dilakukan pada Desember 2018," ujarnya. 

Sementara, tahap keempat yakni pengesahan melalui Rapat Umum Pemegang Saham anggota holding rencananya dilaksanakan paling lambat pada Mei 2019. Ia berharap proses holding kali ini diharapkan dapat berjalan lancar, sebab sudah tidak ada lagi masalah pada landasan hukum. 

"Dimana dasar hukum pembentukan holding mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016. Di mana Negara dalam hal ini Pemerintah Indonesia tetap bertindak sebagai ultimate shareholder dengan memiliki satu saham Seri A Dwiwarna atau Golden Share," ungkap Hambra.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya