Ada Investor Berminat Suntik Dana, Apakah Merpati akan Diprivatisasi?

Sejumlah mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 14 November 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA – Peluang PT Merpati Nusantara Airlines untuk beroperasi kembali terbuka setelah Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal perdamaian permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada kreditur. 

Profil 7 BUMN yang Bakal Dibubarkan Erick Thohir

Namun, status perusahaan itu belum jelas. Apakah masih merupakan perusahaan pelat merah atau justru akan diambil oleh pihak swasta. Sebab, saat ini sudah ada investor yang berminat menyuntikkan dananya ke Merpati seperti PT Intra Asia Corpora. 

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro mengatakan, pihaknya masih mempelajari keputusan pengadilan tersebut. Jika keputusan itu menyatakan bahwa Merpati diprivatisasi atau diambil swasta, pihaknya akan berkonsultasi lebih lanjut kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani. 

Erick Thohir Akan Bubarkan 7 BUMN yang Lama Tak Beroperasi

"Kita pelajari dulu putusannya. Jadi detail dari homologasi itu seperti apa. Kalau ini privatisasi kita berkonsultasi dengan Bu Menkeu," ujar Aloy di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 15 November 2018. 

Ia mengungkapkan, pada dua tahun lalu, Kementerian BUMN, sempat akan melepas saham pemerintah di Merpati seluruhnya kepada pihak swasta. Hanya saja, rencana tersebut gagal karena tak ada investor yang berminat. 

Pesangon Tak Kunjung Cair, Pilot Merpati Mengadu ke Komnas HAM

"Dua tahun lalu seperti itu putusan komite, tapi karena belum ada investor waktu itu kita batal ke DPR. Kan semuanya ujungnya ke DPR," kata dia. 

Jika Merpati diambil oleh swasta maka statusnya sebagai perusahaan pelat merah pun otomatis dilepas. Meski begitu, Aloy mengatakan pihaknya akan mengonsultasikan hal ini kepada para menteri terkait seperti Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian hingga DPR. 

"(Setelah itu) baru dituangkan ke dalam rapat komite. Tapi itu lagi-lagi kita harus mempelajari dulu putusan homologasinya seperti apa," tuturnya. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya