- VIVA/Fikri Halim
VIVA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengaku telah menerima banyak aduan dari konsumen di industri financial technology (fintech). Setidaknya sudah ada 200 aduan terkait fintech peneror dan rentenir atau bunga tinggi.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan, pihaknya mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberi sanksi yang lebih tegas. Misalnya memblokir fintech yang tidak berizin, dan membatasi tingkat bunga pinjaman di fintech yang sangat tinggi.
"Ada 200-an aduan terakhir ini. Semuanya mengaku dua hal, pertama diteror oleh fintech, kedua bunganya terlalu tinggi," kata Tulus di Jakarta, Jumat 16 November 2018.
Ia mengatakan, pihaknya lebih menyoroti fintech yang menetapkan bunga terlalu tinggi. Menurutnya, OJK seharusnya bisa memberi sanksi kepada fintech yang menetapkan bunga yang sangat tinggi atau tidak sesuai ketentuan.
"OJK sudah menentukan bunga, sudah ada aturan nah itu bunganya dendanya sangat tinggi sekali. Harus ada sanksi tegas untuk fintech yang sudah berizin tapi melanggar ketentuan seperti bunga yang terlalu tinggi," katanya.
Dikatakannya, pemahaman konsumen terkait fintech saat ini sangat rendah. Sehingga cenderung menggampangkan untuk mengajukan pinjaman atau berurusan dengan fintech tanpa mengetahui sudah berizin atau belum.
"Jangan sampai fintech jadi rentenir online, Bunga 10 sampai 20 persen. Jadi fintech jangan jadi rentenir online. OJK harus turun tangan," katanya.