Pemerintah Sanksi Eksportir yang Tidak Bawa Devisanya ke Indonesia

Cadangan Devisa Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Pemerintah tengah menyiapkan payung hukum untuk memberikan sanksi bagi para eksportir yang tidak membawa devisa hasil ekspornya ke dalam negeri atau ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI). Payung hukum itu nantinya akan berbentuk peraturan pemerintah.

Erick Thohir: RI Akan Bangun Kawasan Ekonomi Kesehatan di Bali

Sanksi tersebut merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi ke-16 yang telah diumumkan pemerintah hari ini, Jumat 16 November 2018, di Istana Negara. PP yang memayungi sanksi tersebut direncanakan pemerintah akan bisa rampung pada 1 Januari 2019.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan, sanksi bagi eksportir yang tidak menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) tersebut, yaitu penundaan ekspor atau tidak dapat melakukan ekspor, denda, serta pencabutan izin usaha.

LPEI Bakal Salurkan PMN 2022 Rp5 Triliun untuk Genjot Kinerja Ekspor

"Ketentuan sanksi administratif ditetapkan dengan peraturan menteri keuangan dan peraturan Bank Indonesia," kata dia di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat 16 November 2018.

Meski demikian, Susi menegaskan, DHE yang diwajibkan untuk masuk ke SKI itu adalah kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam (SDA). Di mana cakupan SDA-nya yaitu pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan dengan jenis barang ekspor ditetapkan oleh menteri keuangan.

Setop Ekspor Batu Bara, DPR: Devisa Hilang US$3 Miliar per Bulan

Kemudian, lanjut dia, DHE SDA dimasukkan ke SKI dan ditempatkan dalam rekening khusus pada bank devisa dalam negeri, yakni bank umum, yang dapat izin melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing, termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia. Namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.

"Penempatan dalam rekening khusus wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga, setelah bulan pendaftaran pemberitahuan ekspor," ungkapnya.

Meski ada sanksi, di sisi lain pemerintah, dikatakan Susi, juga memberikan insentif bagi eksportir yang membawa pulang DHE-nya ke Indonesia, yaitu keringanan pajak berupa tarif final pajak penghasilan (PPh).

Nantinya, bunga deposito untuk DHE SDA pada rekening khusus dikenakan PPh final sesuai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ketentuan PPh final diatur dalam PP 131/2000 juncto PP 123/2015.

"Bunga Deposito yang dikonversi ke rupiah, yaitu 1 bulan 7,5 persen, 3 bulan 5 persen, 6 bulan atau lebih 0 persen, dan bunga deposito dalam mata dolar AS, yaitu 1 bulan 10 persen, 3 bulan 7,5 persen, 6 bulan 2,5 persen, dan lebih 6 bulan 0 persen," paparnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya