54 Bidang Usaha Boleh Dikuasai Asing, Catat Risikonya

Pameran Industri Plastik, Kemasan dan Cetak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – 54 bidang usaha telah dikeluarkan pemerintah dari daftar negatif investasi atau DNI. Kebijakan yang menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi 16 itu membolehkan investasi asing 100 persen bisa masuk ke sektor-sektor bidang usaha seperti perdagangan eceran, kain rajut, warung internet, industri rokok, hingga jasa survei.

Hati-hati, Simak 9 Tips Paling Efektif Agar Tak Tertipu Investasi Bodong

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Pieter Abdullah Redjalam menilai, kebijakan tersebut pada dasarnya memiliki banyak risiko, baik dari sisi ekonomi domestik sendiri, hingga risiko ekonomi politik yang bisa menciptakan sentimen negatif bagi pemerintah, khususnya di saat tahun politik seperti saat ini.

"DNI ini kan sampai membebaskan 100 persen kepemilikan asing. Ini nanti menjadi isu politik, digoreng-goreng lagi kepemilikan asing yang begitu besar," kata dia saat dihubungi VIVA, Minggu 18 November 2018.

Pembangunan 1 Kota IKN Vs 40 Kota, Apa Rugi dan untungnya?

Selain itu, meski kebijakan itu diharapkan pemerintah bisa mendorong aliran investasi di Indonesia deras masuk, demi menutupi defisit transaksi berjalan yang diperkirakan melebar sampai tiga persen dari PDB hingga akhir 2018, menurut Piter, risiko semakin terbebaninya defisit itu malah lebih besar, ketimbang potensinya sebagai penambal defisit.

"Karena, biasanya investasi-investasi itu di awal akan membutuhkan impor barang modal dan bahan baku yang di periode awal dua sampai tiga tahun itu akan bikin tekan defisit transaksi berjalan sendiri dari sisi barang modal dan bahan baku," tutur dia.

Anies Ungkap Penyebab Investor Asing Enggan Masuk RI: Kita Punya Masalah, Jangan Ditutupi!

Karena itu, Piter menilai, daripada pemerintah terus mengeluarkan paket-paket kebijakan yang pada dasarnya justru menimbulkan risiko serangan balik terhadap perekonomian domestik. Pemerintah mestinya fokus memperbaiki persoalan ekonomi bangsa sesungguhnya, yaitu persoalan reformasi struktural ekonomi RI.

"Kenapa misalnya investasi asing itu masuknya lebih banyak di portofolio, bukan di penanaman modal asing atau foreign direct investment? Kenapa industri kita itu tidak bisa berkembang? Itu yang harus diperbaiki, banyak sekali persoalan persoalan struktural yang harus diperbaiki yang sejauh ini PR itu tidak dikerjakan," ungkapnya.

Di samping itu, lanjut dia, kebijakan ini pada dasarnya juga masih memiliki tanda tanya besar, apakah benar-benar mampu mendorong investasi asing masuk ke Indonesia. Sebab, kebijakan relaksasi DNI serupa yang sebelumnya pernah dilakukan pemerintah pada 2016 silam, tetapi tak juga membuat aliran investasi asing masuk ke Indonesia.

"Karena persoalannya kan, kita sudah banyak perbaikan di regulasi, tetapi tidak memperbaiki sistem koordinasi antara lembaga, khususnya antara pusat ke daerah, sehingga kebijakan yang baik itu tidak mudah diimplementasikan di lapangan, karena tidak ada koordinasi," ucap Piter.

Dia membuktikan, saat berdiskusi dengan pelaku usaha di daerah, ditemukan bahwa meski sudah begitu banyak kemudahan perizinanan yang dilakukan pemerintah, masih terdapat investasi-investasi yang izin prinsipnya sudah ada dan sudah mulai dilaksanakan, tetapi terhambat pembebesan lahan, izin mendirikan bangunan atau IMB, hingga kesulitan mendapatkan bahan baku.

"Itu sebabkan investasi yang sudah dapatkan izin prinsip, yang sudah ada investasi awal, tetapi tidak mudah diwujudkan karena persoalan yang seharusnya mudah kita atasi," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membuka 54 bidang usaha agar bisa berkembang dengan diberikan kebebasan 100 persen dimiliki investor asing. Kebijakan itu terkandung dalam pembaruan paket kebijakan ekonomi ke-16 yang merelaksasi aturan daftar negatif investasi atau DNI.

Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady mengatakan, 54 bidang usaha tersebut dilepaskan dari daftar negatif investasi, lantaran sudah empat tahun tidak mendapat ketertarikan untuk dikembangkan pelaku usaha domestik dalam konsep kemitraan. Simak daftarnya di tautan ini

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya