BI dan Bank Sentral China Tambah Nilai Swap Mata Uang Jadi US$30 M
- ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Puspa Perwitasari
VIVA – Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral China atau People’s Bank of China (PBC) memperbarui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal atau Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA).
Perpanjangan sekaligus pertambahan nilai perjanjian tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBC, Yi Gang, pada Jumat, 16 November 2018.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan, perjanjian tersebut merefleksikan penguatan kerja sama moneter dan keuangan antara BI dan PBC.
"Sekaligus menunjukkan komitmen kedua bank sentral untuk menjaga stabilitas keuangan di tengah berlanjutnya ketidakpastian di pasar keuangan global," kata Perry dalam keterangan resminya, Senin 19 November 2018.
BI dan PBC telah menyepakati pertambahan nilai BCSA dari yang sebelumnya sebesar 100 miliar yuan atau setara US$15 miliar menjadi 200 miliar yuan atau setara US$30 miliar.
Perjanjian berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama. Perjanjian ini juga disebut menunjukkan kuatnya kerja sama bidang keuangan antara Indonesia dan Tiongkok.
Perry meyakini, bahwa kerja sama dengan bank sentral lain dapat semakin meningkatkan kepercayaan pasar terhadap fundamental ekonomi Indonesia.