- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku belum menemukan konsep yang tepat untuk para buruh, agar tidak lagi menuntut kenaikan upah tiap tahun. Ia mengaku capek menghadapi demo yang terjadi tiap tahun.
“Saya belum nemu euy, tetapi intinya, mah capek tiap tahun, gitu lah,” ujar Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil di Bandung, Senin 19 November 2018.
Buruh di Jawa Barat, menuntut Ridwan Kamil untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019, minimal 20 persen. Sementara itu, pihaknya memutuskan, menetapkan UMP 2019, senilai Rp1,668,372,83 atau naik 8,03 persen dan berlaku per 1 Januari 2019. UMP tersebut diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018.
Rencananya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengumumkan UMK 2019 pada Rabu 21 November 2018. Emil menambahkan, pihaknya menerima tuntutan para buruh agar adil dalam menaikkan upah dengan menyesuaikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan inflasi.
“Saya mah adil kalau nanti kata pusat gimana, ya ikut aja. Minimal, haknya untuk disampaikan, saya sampaikan,” katanya.
“UMK enggak ada masalah sesuai aturan buruh, mau unjuk rasa silakan, saya terima juga. Tugas pemimpin mendengarkan, tetapi juga tetap berada dalam koridor aturan. SK-nya hari Rabu, enggak ada masalah sesuai jadwal aja, ini kan hal rutin setiap tahun,“ tambahnya. (asp)