- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Perubahan mengenai aturan penyelesaian transaksi bursa dari T+3 menjadi T+2, resmi diberlakukan hari ini oleh otoritas Bursa Efek Indonesia bersama para self-regulatory organization atau SRO lainnya. Apa dampaknya pada emiten?
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna pun menjelaskannya, aturan ini akan membuat saham lebih likuid. Sehingga memiliki potensi menguntungkan bagi para emiten.
"Tujuannya, nanti pasar juga akan lebih merespons dan transaksi cepat dilakukan," kata Nyoman Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Senin 26 November 2018.
Nyoman Yetna memastikan, percepatan penyelesaian transaksi ini akan meningkatkan efisiensi dan penurunan biaya penyelesaian pelaku pasar modal secara jangka panjang.
Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas, karena penyelesaian transaksi yang lebih cepat, sehingga efek yang telah dibeli oleh investor juga bisa dijual kembali dalam waktu yang relatif lebih singkat.
"Karena bisa saja si owner (investor) ini akan menjual sahamnya kan, jadi lebih cepat," kata Nyoman Yetna.
Diketahui, dengan percepatan transaksi dalam perubahan aturan T+2 ini, akan membuat investor yang sudah membeli tidak perlu menunggu lama barangnya akan diterima. Begitu pula, pihak yang menjual juga akan menerima dananya lebih cepat.
Melalui penerapan aturan ini, BEI juga berharap akan ada penyesuaian dengan negara-negara yang sudah menerapkan sistem ini terlebih dahulu. Sehingga berpotensi untuk bisa semakin menarik investor asing.