Investasi Baru di 18 Bidang Industri ini Dapat Fasilitas Tax Holiday

Ilustrasi pabrik TV LCD
Sumber :
  • guide2lcdtv.com

VIVA – Aturan baru terkait perluasan cakupan industri penerima pembebasan pajak penghasilan badan 100 persen atau tax holiday telah resmi di teken pemerintah. Aturan itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 yang merevisi PMK 35/ 2018.

Hati-hati, Simak 9 Tips Paling Efektif Agar Tak Tertipu Investasi Bodong

Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan PMK 150/ 2018 itu telah di tandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 26 November 2018 dan di undangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 27 November 2018 serta dirilis pagi ini.

Melalui perluasan cakupan itu, dia mengungkapkan, pemerintah sangat berharap bahwa investasi akan bisa mengalir semakin deras. Lantaran, bidang usaha yang tercakup dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk menerima tax holiday semakin diperluas.

Anies Ungkap Penyebab Investor Asing Enggan Masuk RI: Kita Punya Masalah, Jangan Ditutupi!

"Saya kira sejak kita berlakukan tax holiday, pengajuan aplikasinya belum begitu banyak. Karena itu kita evaluasi dengan perluasan cakupan usaha sekaligus kemudahan pengajuan yang diintegrasikan melalui OSS (One Single Submission). Mulai banyak pelaku usaha, investor, yang ajukan," ungkap dia di kantornya, Jakarta,  Kamis 29 November 2018.

Dia melanjutkan, perluasan itu di antaranya adalah penambahan dua bidang usaha, yakni bidang usaha di sektor ekonomi digital dan industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan.

Ekonom: Pesta Demokrasi RI Dorong Konsumsi, Tapi Investasi Asing Menciut

Dengan begitu, kata dia, perluasan cakupan bidang usaha penerima tax holiday yang menjadi bagian dai Paket Kebijakan Ekonomi XVI itu dari 17 bidang usaha yang sebelumnya ditetapkan dalam PMK 35/ 2018, menjadi 18 bidang usaha. Di mana, dua bidang usaha, yakni industri komputer dan industri smartphone disatukan.

"Selain kami permudah, percepat, untuk penanaman modal baru, tapi juga untuk perluasan usaha. Diberikannya per NPWP, ini nanti sama dengan pendekatan perizinan investasi, kalau ada wp (wajib pajak) yang dapat tax holiday atau perluasan, dia dapat lagi dimungkinkan satu wp yang akan tidak hanya satu SK Kemenkeu yang dapat, bisa dapat lagi dari perluasan usahanya," katanya.

Berikut 18 bidang usaha yang mendapatkan tax holiday

1. Industri logam dasar hulu terdiri dari besi baja atau bukan besi baja
2. Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi 
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batu bara
4. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan 
5. Industri kimia dasar anorganik 
6. Industri bahan baku utama farmasi
7. Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi
8. Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, seperti semi conductor wafer, bacldight untuk liquid crystal display (LCD), electrical driver, atau displai
9. Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin
10. Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur
11. Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik
12. Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor
13. Industri pembuatan komponen utama kapal
14. Industri pembuatan komponen utama kereta api
15. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara
16. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) 
17. Infrastruktur ekonomi
18. Ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.
(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya