Perbankan RI Siap Terapkan Penuh Standar Basel III

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

VIVA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso menegaskan, perbankan RI berada dalam kondisi yang bagus dan siap menerapkan kelanjutan standar Basel III. 

Gara-gara Hal Ini, Nasabah Loyal BTN Meningkat 222 Persen

Optimisme tersebut lanjut Wimboh, tercermin dari rasio kecukupan modal atau CAR yang dimiliki rata-rata perbankan Indonesia, mencapai 23 persen dari kapitalisasi yang dimiliki. Kecukupan CAR tersebut pun didominasi oleh modal inti. 

Pernyataan tersebut disampaikan Wimboh saat berbicara sebagai panelis pada The 20th International Conference of Banking Supervisors (ICBS) 2028. Yang tahun ini diselegarakan pada Kamis waktu setepat di Abu Dhabi dan bertajuk 'Navigating the Post-Basel III Banking System'.

Laba Bersih BTN 2021 Naik 48,3 Persen, NPL Turun

“Perbankan kita (RI) saat ini well capitalized," ujar Wimboh dikutip Jumat 30 November 2018 dari keterangan resminya.

Dia menjelaskan, penerapan kelanjutan Basel III beberapa hal akan disesuaikan dengan kondisi perbankan nasional secara proporsional. Tidak seperti pada Basel I dan II yang diterapkan di seluruh bank umum, penerapan standar Basel III ini hanya diterapkan pada golongan bank tertentu, khususnya Bank BUKU 4, BUKU 3 dan Bank Asing.

Kinerja BTN Lampaui Industri Perbankan Kala Pandemi karena Ini

Pada panel ini juga membahas perkembangan pesatnya Fintech di berbagai belahan dunia. Wimboh menyampaikan standar seperti The Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) harus mulai memberi perhatian terhadap risiko yang bisa ditimbulkan dari perkembangan fintech ini.

Wimboh juga berbagi pengalaman bagaimana Indonesia merespons perkembangan Fintech. Inovasi keuangan harus tetap didorong karena bermanfaat untuk membuka akses keuangan bagi masyarakat, apalagi untuk kondisi Indonesia yang memiliki 260 juta penduduk yang tersebar di sekitar 17 ribu pulau.

"Indonesia  juga telah menyiapkan payung regulasi untuk memitigasi risiko yang mungkin muncul seperti cyber risk, pencucian uang dan pendanaan teroris serta mengedepankan market conduct yang memadai untuk melindungi konsumen," tambahnya.

ICBS sendiri digelar, untuk membangun kerja sama di antara otoritas pengawas sektor keuangan internasional. Pertemuan ini dihadiri lebih dari 200 peserta dari kurang lebih 100 negara di dunia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya