Menteri PUPR: Anggaran Mitigasi Bencana untuk Investasi Masa Depan

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Sumber :
  • Dokumentasi PUPR.

VIVA – Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimulyono mengungkapkan, anggaran yang dialokasikan untuk melakukan mitigasi bencana bukanlah biaya atau cost yang merugikan, melainkan sebuah investasi jangka panjang.

Instruksi Wapres Ma'ruf ke Pemda Antisipasi Risiko Terjadinya Bencana

Dia menyebutkan, letak Indonesia yang berada di cincin gunung berapi menjadikannya seperti Supermall bencana. Besar kerugian baik korban jiwa maupun materi yang dialami, membuat Pemerintah Indonesia dikatakannya tidak hanya fokus mencari penyebab bencana namun juga perlu memikirkan ulang kebijakan yang paling tepat agar Indonesia lebih aman dan tangguh bencana. 

Hal itu di sampaikannya saat memberikan sambutan dalam 12th High Level Experts and Leaders Panel (HELP) on Water and Disasters Meeting di Tokyo, pada 27-28 November 2018 lalu. Pertemuan HELP merupakan forum untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam manajemen bencana antar negara.

Wamenkeu Sebut Biaya Mitigasi Perubahan Iklim Capai Rp3.779 Triliun

"Bencana yang terjadi di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah menjadi pelajaran yang berharga bagi Indonesia bahwa perencanaan dan kesiapan infrastruktur dan kesiagaan masyarakat mengantisipasi potensi bencana harus dievaluasi untuk ditingkatkan di seluruh Indonesia," kata dia dalam siaran pers, Sabtu 1 Desember 2018.

Menurut Basuki, alokasi anggaran untuk meningkatkan investasi dan pendanaan untuk mengurangi resiko bencana, sesuai dengan kesepakatan internasional seperti Sendai Framework for Disaster Risk Reduction. Saat ini, anggaran mitigasi atau penanggulangan bencana pemerintah hanya mencapai Rp4 triliun.

Ganjar Sebut Masyarakat Jawa Punya 'Ilmu Titen' untuk Mitigasi Bencana

"Anggaran yang dialokasikan untuk mitigasi bencana hendaknya tidak dimaknai sebagai biaya (cost), namun merupakan investasi untuk masa depan yang lebih baik dengan menurunnya risiko bencana. Kita tidak ingin melihat kota berikut infrastruktur yang telah dibangun dengan mahal dan susah payah, hancur kembali akibat bencana,” ujar dia.

Selain mitigasi, penanganan pasca bencana baik dalam tahap tanggap darurat yang dilanjutkan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, kata Basuki, harus dilakukan dengan mengacu pada prinsip membangun kembali lebih baik atau Build Back Better

Penerapan prinsip Build Back Better itu secara mendalam disebutkannya dengan dimulai dari perencanaan, yakni rencana tata ruang wilayah hingga ke rencana detail tata ruang, termasuk peraturan zonasi dan building code untuk daerah rentan bencana.

“Kementerian PUPR akan membentuk Komisi Keamanan Bangunan Gedung yang salah satu tugasnya mendampingi Pemerintah Daerah agar konsekuen dalam mengimplementasikan rencana tata ruang dan zonasi yang sudah ditetapkan,” ucap Basuki di forum itu.

Di sisi lain, lanjut dia, Pemerintah Indonesia saat ini juga sudah mulai menyiapkan langkah-langkah untuk mengadopsi penerapan instrumen pembiayaan risiko bencana, seperti asuransi bencana. Dengan demikian persiapan dasar hukum dan ketentuan administrasi yang memadai saat ini diungkapkannya sedang dilakukan pemerintah, sehingga bisa diterapkan di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya