Penagihan Pinjaman Online Kerap Bermasalah, Ini Mekanisme yang Benar

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • Entrepreneur

VIVA – Seiring dengan terus berkembangnya financial technology (Fintech), maraknya penawaran pinjaman online ilegal dengan model bisnis tersebut pun kian mengkhawatirkan. Apalagi korbannya sudah semakin banyak. 

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Selain tidak transparan dalam hal suku bunga dan sejumlah biaya, fintech ilegal juga kerap melakukan penagihan dengan cara yang tidak baik, sehingga sangat meresahkan. 

Platform Peer to Peer (P2P) Lending pertama yang beragunan emas di Indonesia, Danain, mengungkapkan bagaimana mekanisme penagihan yang benar dan kini diterapkannya. 

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

Co-Founder and Chief Executive Officer Danain, Budiardjo Rustanto, menjabarkan, Danain menjalankan bisnisnya bermitra dengan PT Mas Agung Sejahtera yang merupakan perusahaan pegadaian swasta. Sesuai regulasi perusahaan pegadaian, tenor pendanaan di Danain maksimal empat bulan atau 120 hari. 

Dengan demikian, ketika jatuh tempo tiba, PT MAS akan langsung melunasi pokok dan bunga kepada pihak pendana atau lender melalui platform Danain. 

Kiat Bijak Memilih Layanan Pinjaman Fintech: Produktif atau Konsumtif?

"Jadi, secara keseluruhan, tidak ada dampak sama sekali bagi pendana atau investor ketika terjadi gagal bayar atau keterlambatan bayar dari pihak peminjam," ujar Budiardjo dikutip Kamis 6 Desember 2018 dari keterangan resminya. 

Co-Founder & Chief Executive Officer Danain Budiardjo Rustanto.

Dia menjabarkan, urusan penagihan, 100 persen akan jadi tanggung jawab PT MAS. Dua hari sebelum jatuh tempo tiba, PT MAS biasanya akan menelepon atau mengirimkan SMS pada pihak peminjam untuk mengingatkan perihal pelunasan. 

Jika tidak ada respons, PT MAS akan mengingatkan kembali pada hari H, dan ditunggu hingga tujuh hari kemudian. Perusahaan itu pun akan kembali menghubungi atau datang ke rumah peminjam jika tidak ada kabar sama sekali. 

“PT MAS tidak memakai jasa penagihan. Mereka melakukan penagihan sendiri dengan cara yang sangat sopan. Selama ini, belum pernah terjadi kasus penagihan yang meresahkan di PT MAS. Itu karena mereka memegang agunan berupa emas,” tuturnya. 

Biasanya, lanjut Budiarjdo, PT MAS akan menyarankan perpanjangan waktu jika pihak peminjam ternyata belum bisa melakukan pelunasan. Dengan syarat, peminjam harus membayar bunganya terlebih dahulu. Sejauh ini, mekanisme seperti itu berjalan lancar, pihak peminjam menyetujuinya.

Budiardjo menambahkan, pelunasan pinjaman di PT MAS punya perbandingan 50 banding 50. Sekitar 50 persen pelunasan sampai bulan keempat, sedangkan 50 persen lagi tidak sampai empat bulan. Sementara itu, selama beroperasi kurang lebih empat tahun, persentase gagal bayar di PT MAS juga sangat kecil. 

Pria yang akrab disapa Budi ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada jika ingin melakukan pinjaman secara online. Ia menyarankan untuk bertransaksi dengan fintech yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

”Cara paling mudah adalah dengan masuk ke website OJK dan cek nama platform-nya. Itu merupakan langkah kecil, namun punya dampak yang sangat besar,” ungkapnya. 

Di platform Danain, ada puluhan bahkan ratusan emas yang selalu siap untuk didanai dengan nominal bervariasi. Total pendanaan yang tersedia setiap harinya berkisar di angka tiga miliar rupiah.

Sejak melantai dari Juli 2018, Danain telah berhasil menyalurkan pinjaman lebih dari Rp60 miliar, dengan Non Performing Loan (NPL) tetap berada di angka 0 persen. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya