Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Hanya untuk Tenaga Ahli

Sejumlah peserta mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

VIVA – Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) telah resmi diteken Presiden Joko Widodo. Aturan ini membuka peluang pengangkatan pegawai honorer profesional yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil. 

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, bahwa P3K adalah tenaga kerja dengan tingkat keahlian tinggi (high skill).

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan, alasan aturan tersebut diterbitkan dan diperuntukkan bagi pekerja ahli, lantaran pemerintah menyadari akan kebutuhan pekerja yang memiliki kualifikasi tinggi. Namun, terkendala usia pekerja ahli tersebut yang dipastikannya lebih dari 35 tahun ke atas.

Ditangkap Densus, Status PNS di Kabupaten Tangerang Tersangka Teroris

"Tujuannya adalah pemerintah menyadari bahwa ada beberapa pekerjaan yang itu memerlukan kualifikasi yang sangat tinggi, seperti dokter spesialis, insinyur, bidang-bidang yang memang high skill," kata dia saat dihubungi VIVA, Jumat 7 Desember 2018.

"Tapi pasti orang-orang yang high skill itu umurnya sudah melebihi untuk bisa diangkat menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil), katakanlah di atas 35 tahun. Nah kemarin-kemarin tidak ada sandaran regulasinya, sekarang dibikin," katanya.

PNS di Kabupaten Tangerang Ditangkap Densus 88

Dia menjelaskan, pada dasarnya melalui aturan itu, P3K tidak ada bedanya dengan pegawai kontrak ataupun outsourcing selama ini yang sudah terlebih dahulu digunakan pemerintah. Namun yang membedakan hanya proses penggajiannya, karena P3K menggunakan APBD. 

"Perjanjian kerja kontrak berarti memang pegawai dengan P3K ini memang kontraktual sifatnya, tidak terus menerus. Sepanjang dibutuhkan, kalau tidak dibutuhkan ya sudah," katanya.

Namun begitu, dia juga belum dapat memastikan, bagaimana mekanisme penetapan lebih lanjut P3K untuk mengangkat pegawai honorer selama ini sebagaimana guru atau tenaga medis. Karena baru akan dirapatkan lebih lanjut untuk penetapan aturan teknis di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta BKN.

"Nah BKN tentu tidak bisa serta merta implementasi ini, karena harus ada Permen PAN RB-nya kemudian beberapa aturan-aturan teknis yang akan dibuat BKN sebagaimana amanat PP 49 itu sendiri. Baru akan dirapatkan untuk bagaimana implementasi selanjutnya supaya enggak tumpang tindih (dengan tenaga honorer/kontrak)," ujarnya. (lis)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya