Resmikan SPLU, Jonan Ingin Cas Mobil Tak Sampai 10 Menit

Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Sumber :
  • Dokumentasi Kementerian ESDM.

VIVA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, meresmikan Green Energy Station di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum milik PT Pertamina di Kuningan, Jakarta. Dengan konsep Green Energy, SPBU tersebut kini telah menyediakan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) untuk mobil listrik.

Ada yang Aneh dengan Bocah Viral Tabrakkan Chery Omoda E5 di Dalam Mall

“Saya ucapkan selamat ada inisiatif baru dari Pertamina untuk menerapkan energi baru terbarukan di kegiatan usaha Pertamina,” ujar Jonan di Jakarta, Senin 10 Desember 2018.

Jonan pun berpesan, dalam implementasinya ke depan, SPLU yang disediakan Pertamina adalah SPLU yang efisien. Ia meminta SPLU Pertamina untuk mencari teknologi fast charging yang kurang dari 10 menit.

Neta Siap Hadirkan Mobil Baru Rakitan Lokal di Indonesia

“Dicari yang fast charging ya kurang dari 10 menit, jadi orang tidak terlalu lama menunggu,” ungkap Jonan.

Mantan menteri Perhubungan itu melanjutkan, kehadiran SPLU menjadi salah satu faktor paling penting dalam menunjang keberlangsungan kendaraan listrik di Indonesia. Secara umum, imbuh dia, proyek kendaraan listrik bertujuan meningkatkan ketahanan energi nasional dengan menerapkan empat prinsip, yaitu availability, accessibility, affordability, dan accessibility. 

PLN Bakal Sulap 2.000 Tiang Listrik Jadi SPKLU Kendaraan Listrik

Proyek ini diharapkan dapat mengurangi masalah lingkungan, dikarenakan berkurangnya konsumsi BBM digantikan dengan sumber energi lain. Hal ini juga untuk mengantisipasi menipisnya cadangan energi fosil dari tahun ke tahun akibat ketidakseimbangan antara tingkat konsumsi BBM dengan jumlah produksinya. 

Menurut Jonan, hadirnya mobil listrik yang beremisi rendah akan dapat bersaing dengan mobil konvensional yang berbahan bakar minyak. "Mobil listrik bukan hanya masa depan bangsa tetapi masa depan dunia, energi yang lebih ramah lingkungan,” katanya.

Finalisasi regulasi

Pemerintah disebut tengah memfinalisasikan regulasi khusus guna mempercepat program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi jalan yang merupakan rancangan perpres. Rancangan regulasi ini disebut akan mencakup pengaturan kendaraan bermotor listrik yang penggerak utamanya menggunakan motor listrik. 

Penyediaan infrastruktur SPLU nantinya akan dilaksanakan oleh badan usaha di bidang energi yang memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL). Pertama kali diberikan penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan dapat bekerja sama dengan BUMN bidang energi lainnya. 

Mengenai tarif SPLU, disebutkan telah ditetapkan dalam Permen ESDM No. 28/2016  tentang Tarif Tenaga Listrik. Yang nantinya disediakan oleh PLN melalui pengaturan tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus yang bisa dipertimbangkan menjadi tarif tenaga listrik antara PT Pertamina atau PT PGN untuk SPLU. 

Untuk mendukung penggunaan energi yang ramah lingkungan, Jonan pun meminta SPBU yang dimiliki Pertamina agar bisa  memenuhi kebutuhan listriknya dari sumber energi terbarukan. Setidaknya, 25 persen dari total kebutuhan listrik SPBU, menurutnya, bisa dilakukan melalui panel surya.  

“Kalau bisa 6.500 SPBU yang pakai logo Pertamina semua menggunakan solar panel, minimal untuk penerangan,” tutur Jonan. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya