Menhub Larang Masyarakat Naik Angkutan yang Tak Ada Stiker Kelaikan

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, melarang masyarakat menaiki atau menggunakan angkutan umum yang tidak memiliki stiker kelaikan kendaraan angkutan umum.

2 Angkot Biru Ini Jadi Viral di Media Sosial

"Kami sudah meminta atau mengeluarkan larangan bagi masyarakat untuk tidak menggunakan bus yang tidak ada tanda stiker laik jalan, terutama pada bus pariwisata," kata Budi di Tangerang, Senin, 10 Desember 2018.

Hal itu untuk meminimalisasi kejadian kecelakaan lalu lintas. Sebab, pada penandaan pemasangan stiker tersebut, kendaraan telah melalui proses pengecekan mesin serta proses pengecekan pada sopir.

Dishub DKI Akan Sanksi Warga yang Pasang Alat Peraga Kampanye di Angkutan Umum

"Nanti akan dilakukan pemeriksaan pada mesin, kalau laik baru boleh jalan, kalau tidak tentu kami berikan sanksi tertentu," tutur Budi.

Pada libur Natal dan Tahun Baru, khususnya jalur darat, ia memprediksi terjadi lonjakan penumpang. Terlebih, telah diresmikannya jalan Tol Jakarta-Surabaya.

Bisa Nyebrang Pulau dengan Kecepatan 200 Km/Jam, Segini Tarif Taksi Terbang di IKN

"Tentu akan meningkat, karena akses tol sekarang telah dipermudah terutama pada daerah pariwisata. Kita di sini juga minta kesiapan para pengelola tol. Kita sudah mengatur truk tidak boleh beroperasi di waktu tertentu," ungkapnya. (art)

[dok. BKIP Kementerian Perhubungan]

Naik Drastis! Ada 1,2 juta Orang Naik Angkutan Umum di Hari Terakhir Libur Lebaran

Kenaikan itu dibandingkan periode yang sama saat libur Lebaran Idul Fitri tahun 2023.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024