Dua Kontrak Blok Migas Diteken, Arcandra: Gross Split Terbukti Efisien

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Dua kontrak bagi hasil wilayah kerja atau WK migas, pada hari ini diteken di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menggunakan skema Gross Split. Dua WK migas itu adalah Blok Sengkang dan Blok East Sepinggan.

Buka Peluang Bisnis Baru, Permen ESDM soal Penyelenggaraan CCS Bakal Terbit Juli 2024

Penandatanganan kontrak dilaksanakan oleh kontraktor migas, dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Acara itu turut disaksikan Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar dan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Djoko Siswanto.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, dengan tanda tangan kontrak Gross Split dua blok migas ini, maka telah ada sekitar 31 kontrak blok migas yang diteken dengan skema Gross Split.

Catat Rekor Baru, Rukun Raharja Cetak Laba Bersih 2023 US$27,1 Juta

Khusus untuk blok East Sepinggan, Arcandra menjelaskan, kontraktornya, yaitu Eni East Sepinggan Limited dan PT Pertamina Hulu Energi East Sepinggan sepakat mengubah kontraknya dari cost recovery ke Gross Split karena lebih simpel.

"Mereka memulai dengan Cost Recovery dan setelah panjang berdebat terkait biaya. Mereka memutuskan untuk mengubah ke Gross Split, dengan harapan yang jelas bahwa lebih simpel, efisien dan ada kepastian," kata Arcandra di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa 11 Desember 2018.

Dirut Pertamina Ungkap Strategi Pertumbuhan Ganda di Forum CERAWeek

Sedangkan untuk kontrak Blok Sengkang yang merupakan perpanjangan kontrak, Arcandra mengatakan, akan ada tambahan dana untuk investasi eksplorasi berupa Komitmen Kerja Pasti sebanyak US$88 juta. Hal ini diharapkan mampu menunjang kinerja eksplorasi migas di Tanah Air.

"Apa yang kita usahakan selama ini bahwa Gross Split bisa berikan certainty, efisiensi, dan simplicity itu kita buktikan hari ini," katanya.

Kontrak Blok Sengkang yang ditandatangani hari merupakan kontrak perpanjangan dengan pemegang partisipasi interes Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd. sebesar 100 persen. Kontrak perpanjangan ini akan berlaku untuk dua puluh tahun, yaitu efektif sejak tanggal 24 Oktober 2022.

Sementara itu, kontrak blok East Sepinggan merupakan Kontrak skema cost recovery pertama yang beralih menjadi Kontrak skema Gross Split sesuai dengan usulan Kontraktor. Salah satu pertimbangannya adalah dalam rangka efektifitas pengembangan blok East Sepinggan.

Pemegang partisipasi interes blok East Sepinggan adalah Eni East Sepinggan Limited sebesar 85 persen dan PT Pertamina Hulu Energi East Sepinggan sebesar 15 persen, di mana Eni East Sepinggan Limited bertindak sebagai Operator.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya