YLKI Ingatkan Perlindungan Konsumen Masih Rendah di Harbolnas

Harbolnas 2018
Sumber :
  • Wikipedia

VIVA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Belanja Online yang saat ini masih mangkrak. Upaya ini untuk memastikan perlindungan konsumen di Hari Belanja Online Nasional atau Harbolnas pada 12 Desember 2018 atau 12.12 yang diselenggarakan oleh kalangan pelaku e-commerce

Belanja di Pasar Tradisional Bisa Online? Ini Kata Kementerian BUMN

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, regulasi perlindungan konsumen masih rendah di tengah maraknya aktivitas belanja online. Menurut dia, YLKI sering mendapatkan pengaduan terkait belanja online.

"Pengaduan belanja online masih sangat dominan. Bahkan di YLKI pengaduan belanja online menjadi ranking tertinggi," kata Tulus melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu 12 Desember 2018. 

Diskon Gede-gedean di Jakarta Great Online Sale 2020, Ini Daftarnya

Ia melanjutkan, dalam penyelenggaraan Harbolnas ini para pedagang online mempromosikan berbagai diskon. Untuk itu, konsumen diingatkan harus waspada. 

"Pastikan bahwa diskon yang diberikan adalah diskon yang sesungguhnya bukan diskon abal-abal dengan cara menaikkan harga lebih dulu," katanya. 

Barang-barang Ini Diprediksi Laris saat New Normal

Tulus juga meminta konsumen bisa memastikan berinteraksi dengan pelaku usaha belanja online kredibel dan identitas yang jelas. "Cek reputasinya via mesin pencari bahwa reputasi pedagang online tidak banyak dikomplain konsumen," kata dia. 

Selain itu, konsumen diminta memastikan pelaku dagang online memiliki mekanisme penanganan pengaduan yang jelas. Sebab, imbuh dia, salah satu keluhan utama konsumen adalah susahnya konsumen mengakses pengaduan jika produknya mengalami masalah. 

"Konsumen juga harus waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi. Karena saat ini marak dugaan penyalahgunaan data pribadi akibat konsumen kurang hati-hati," ujar dia. 

Untuk pedagang online, Tulus meminta ada iktikad baik dalam berusaha dengan tidak menipu konsumen. "Kepada pelaku pedagang online harus mengedepankan iktikad baik dalam bisnis. Jangan jadikan konsumen sebagai objek untuk pemasaran yang unfair," katanya. (art) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya