Deddy Mizwar Ungkap Izin Proyek Meikarta Bukan 500 Hektare

Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir enam jam. Deddy dipanggil KPK dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi aliran dana atas rencana revisi peraturan daerah tata ruang proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Meikarta Target Serahterimakan 3.100 Unit Apartemen pada 2022

"Saya enggak hafal berapa pertanyaan, tapi seluruh pertanyaan 31. Ya soal Meikarta lah. Rapat-rapat BPKRD, rekomendasi-rekomendasi," kata Deddy di gedung KPK, Jakarta, Rabu 12 Desember 2018.

Aktor yang dikenal sebagai tokoh Jenderal Naga Bonar ini juga menjelaskan pada penyidik KPK terkait proses awal proyek Meikarta. Dan jumlah tersebut tidak 500 hektare seperti saat ini.

Konsep Urban Living Meikarta Raih Penghargaan Ini

"SK gubernur yang pertama tahun 1993 ya luasnya 84,6 hektare bukan 500 hektare," ungkapnya.

Sebelumnya Deddy menyatakan sejak awal proyek Meikarta memang bermasalah. Dan dirinya sudah menyampaikan hal itu.

Meikarta Tebar Promo Beli Hunian dan Kantor saat HUT RI ke-76

"Sejak awal kan saya yang mengatakan ada yang kurang beres dalam masalah rencana pembangunan Meikarta. Karena itu di kawasan strategis provinsi yang harus mendapatkan rekomendasi dari provinsi, yang menyangkut tata ruang," ujarnya.

Selama ini, ia mengakui dirinya yang sering menyampaikan ketidakberesan proyek Meikarta, sehingga wajar bila dirinya dipanggil oleh KPK sebagai saksi. 

Sebelumnya, kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), korporasi yang mengerjakan proyek Meikarta, Denny Indrayana, mengatakan, proses hukum yang saat ini berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi adalah hal yang terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan yang masih berjalan di Meikarta.

"Dengan demikian, kami dapat meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan, sesuai dengan komitmen kami kepada pembeli, serta upaya dan kontribusi kami untuk membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Denny di Jakarta, Jumat, 23 November 2018.

Menurut Denny, PT MSU akan bertanggung jawab dan memenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan di Meikarta.

"Selain itu, PT MSU juga akan tetap menghormati dan terus bekerja sama dengan KPK, untuk menuntaskan proses hukum yang sekarang masih berlangsung," katanya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya