OJK Hentikan Kegiatan 404 Penyedia Pinjaman Online Ilegal

Juru Bicara OJK Sekar Putih.
Sumber :
  • M Yudha Prastya.

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan sebanyak 404 kegiatan pembiayaan financial technology, peer-to-peer lending ilegal. Penindakan tegas pun telah dilakukan oleh penegak hukum. 

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Juru bicara OJK, Sekar Putih, mengatakan, pihaknya akan menindak tegas P2P lending ilegal yang terbukti melakukan pelanggaran. Yaitu dengan mengumumkan ke masyarakat nama-nama P2P ilegal tersebut dan memutus akses keuangan mereka di perbankan dan fintech payment system yang bekerja sama dengan Bank Indonesia.

"Kami juga mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kemkominfo, serta akan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukumnya," kata Sekar di kantornya di Jakarta, Rabu 12 Desember 2018.

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

Sekar menjelaskan, berdasarkan penelaahan OJK, pengaduan masyarakat terkait kasus-kasus atau masalah di seputar P2P lending biasanya memang terdiri atas dua hal.

Pertama, nasabah tidak mengembalikan pinjaman tepat waktu sehingga berujung pada perhitungan suku bunga dan penagihan. Dan kedua, mengenai perlindungan kerahasiaan data nasabah yang berkaitan dengan keluhan penagihan.

Kiat Bijak Memilih Layanan Pinjaman Fintech: Produktif atau Konsumtif?

"OJK mengimbau masyarakat agar membaca dan memahami persyaratan ketentuan dalam P2P, terutama mengenai kewajiban dan biayanya," ujar Sekar.

Dia pun menegaskan, hal yang harus dipahami masyarakat atau nasabah adalah P2P lending merupakan perjanjian pendanaan yang akan menimbulkan kewajiban di kemudian hari. Terutama terkait pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu, sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. 

"OJK juga meminta agar masyarakat dapat mengunjungi website www.ojk.go.id dan menghubungi kontak OJK 157 atau email konsumen@ojk.go.id, untuk mendapatkan informasi kegiatan P2P dan mewaspadai keberadaan serta menghindari interaksi dengan P2P ilegal," ujarnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya