Struktur BP Batam Tetap Ada, Dipimpin Wali Kota

Jembatan Barelang di kelurahan Tembesi, Kota Batam, Kepulauan Riau
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

VIVA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan pernyataan resmi, terkait berita yang menyebutkan BP Batam akan dibubarkan. Hal ini menyusul info usai Rapat Kabinet Terbatas di Istana yang membahas Pengembangan Badan Pengusahaan atau BP Batam kemarin, Rabu 12 Desember 2018. 

Menko Airlangga Bertemu Menlu Singapura, Optimis Kerja Sama Bilateral Kedua Negara Terjalin Kuat

Pemerintah, dikatakan, memang telah mengambil keputusan penting yang menjadi solusi atas dualisme kepemimpinan yang selama ini terjadi di Batam. 

"BP Batam tidak dibubarkan. Jabatan Kepala BP Batam, dirangkap secara ex-officio oleh Wali Kota Batam," tulis Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Hermin Esti Setyowati dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis 13 Desember 2018. 

Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan Hingga Stabilitas Geopolitik

Ia melanjutkan, Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, tetap dilakukan oleh BP Batam, yang dipimpin secara ex-officio oleh Wali Kota Batam. 

Saat ini, jelas Hermin, sedang disiapkan aturan atau regulasi yang akan mengatur pelaksanaan rangkap jabatan Kepala BP Batam secara ex-officio oleh Wali Kota Batam. 

Asia Business Council, Menko Airlangga Yakinkan Komitmen Indonesia Mempercepat Pembangunan Ekonomi

"Demikian, pokok-pokok keputusan yang telah diambil oleh pemerintah dan sekaligus meluruskan pemberitaan yang telah berkembang," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, bahwa Presiden dan Wakil Presiden memutuskan bahwa dualisme BP Batam harus dihilangkan. 

Satu-satunya jalan untuk menghilangkan dualisme BP Batam dan Pemerintah Daerah atas persoalan perizinan dan regulasi adalah memangkas salah satunya atau mengembalikan ke daerah. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya