Tingkatkan Produktivitas Sawit, BPDP-KS Tawarkan Solusi Peremajaan

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit menggelar diskusi dengan tema "Membedah Peremajaan Sawit Rakyat".
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDP-KS menilai, saat ini masih banyak petani sawit rakyat yang menggunakan tanaman berumur tua, serta bibit illegitim.

Saleh Husin Pertahankan Disertasi Doktor di UI, Fokus pada Hilirisasi Industri Sawit

Akibatnya, produktivitas para petani sawit rakyat pun terbilang rendah, dibandingkan dengan produktivitas perusahaan sawit swasta.

Berdasarkan perhitungan produktivitas per hektare dan per tahun, Direktur BPDP KS, Herdrajat Natawijaya menyebut, produktivitas petani sawit rakyat hanya mampu menghasilkan 2-3 ton per hektare per tahun. Sedangkan perkebunan swasta, sudah mampu menghasilkan 5-6 ton per hektare per tahun.

CPOPC Luncurkan Kampanye Digital Perempuan Petani Sawit Bicara Keberlanjutan

"Jadi, secara produktivitas, hasil produksi dari para petani sawit rakyat itu masih di bawah perkebunan swasta yang berkisar 5-6 ton per hektare per tahun. Itu karena, mereka lebih modern," kata Herdrajat di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis 13 Desember 2018.

Hendrajat pun menyebut, rendahnya produktivitas ini berkorelasi dengan rendahnya pendapatan para petani sawit rakyat tersebut. Sehingga, tingkat kesejahteraan mereka pun terbilang masih rendah.

Gebrakan Luhut: Audit Perusahaan Sawit, Pastikan Kantornya di RI

"Karenanya, kami dari BPDP-KS saat ini memiliki solusi, guna mengatasi masalah tersebut, melalui program dana bantuan peremajaan untuk perkebunan sawit,” kata Herdrajat.

Selain itu, lanjut Herdrajat, dalam hal peremajaan pohon kelapa sawit milik rakyat guna mengganti pohon yang sudah tua dan rusak, penggunaan benih unggul bersertifikat pun menjadi salah satu faktor yang dinilai bisa meningkatkan produktivitas para petani sawit rakyat tersebut.

BPDP-KS, bahkan telah menyiapkan dana peremajaan sebesar Rp25 juta per hektare per tahun, untuk maksimal empat hektare masing-masing penerima. Dananya sendiri, diketahui berasal dari dana pungutan ekspor kepala sawit.

"Dengan estimasi areal perkebunan kelapa sawit di Indonesia di 2018 seluas 14,30 juta hektare, di mana 41 persennya atau 5,80 juta hektare merupakan perkebunan rakyat, sisanya milik negara dan swasta," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya