Alasan Mengapa UMKM Harus Melek Hukum dan Perizinan

Ilustrasi UMKM.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Minimnya pengetahuan usaha mikro kecil dan menegah atau UMKM dalam mengurus perizinan dinilai bisa membuat pelaku usaha sulit berkembang. Sebab dengan izin yang lengkap, akses permodalan untuk pengembangan bisnis pun bisa terbuka. 

Ekonomi UMKM Pasca Pandemi Covid-19

Ketua Umum ILUNI Fakultas Hukum Universitas Indonesia Ashoya Ratam mengungkapkan, selain terbukanya akses permodalan, UMKM pun bisa terlindungi dari persoalan hukum yang mungkin terjadi saat proses pengembangan bisnis tersebut, jika telah mengantongi izin. 

Menurutnya, untuk mengurus perizinan usaha saat ini bukanlah hal yang sulit. Sebab, prosesnya sudah bisa dilakukan dengan online. Bahkan ke depannya seluruh perizinan dalam sistem Online Single Submission (OSS). 

Pelaku UMKM Beri Hadiah Kalung untuk Istri Sandiaga Nur Asia

"Dengan kesadaran untuk mengurus legalitas usahanya, diharapkan UMKM akan terlindungi secara hukum,” ujar Ashoya dikutip dari keterangan resminya, Sabtu 15 Desember 2018. 

Lebih lanjut dia mengungkapkan, guna meningkatkan pemahaman akan OSS, ILUNI FHUI bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar penyuluhan kepada UMKM.

DBS Indonesia Gandeng CARInih Bangun Ekosisten Digital UMKM

Penyuluhan Perizinan Online UMKM.

Workshop UMKM Melek Hukum & Perizinan yang didukung juga oleh PD Pasar Jaya, Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia, dan Koperasi Induk Pasar Kramat Jati, digelar hari ini di Jakarta Timur. Sebanyak 60 UMKM pun antusias untuk mengetahui bagaimana proses perizinan online ini. 

"Kami ingin agar UMKM dapat memahami secara komprehensif hal-hal terkait hukum dan perizinan, khususnya OSS. Hal ini dikarenakan ke depan, seluruh perizinan akan terintegrasi melalui OSS," tambahnya. 

Dalam workshop tersebut, para narasumber menyampaikan bahwa dengan OSS, perizinan berusaha dapat diajukan baik oleh perorangan maupun badan usaha.

Jika badan usaha yang hendak mengajukan perizinan, maka terlebih dahulu harus memiliki bentuk badan usaha yang didirikan dengan akta Notaris. Dan didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM.

Selanjutnya, badan usaha tersebut mengurus perizinan melalui OSS dan akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Surat itu berfungsi sebagai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Akses Kepabeanan.

Dalam kesempatan itu, para peserta pun dapat berkonsultasi dengan para Notaris terkait pengurusan perizinan. Notaris yang merupakan alumni FHUI juga akan membantu proses pendaftaran OSS sampai memperoleh NIB. 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya