BPKN Laporkan Temuan 434 Kasus Pembiayaan Rumah Bodong

Konferesi Pers Badan Pelindungan Konsumen Nasional.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetyo

VIVA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN melaporkan pihaknya banyak mendapatkan aduan dari para konsumen pembeli rumah, dengan modus rumah bodong.

Melantai di Bursa New York, PropertyGuru Raup Dana Segar US$254 Juta

Wakil Ketua BPKN, Rolas Budiman Sitinjak menyebut, sejak kepengurusan BPKN periodenya dilantik Agustus 2018 lalu, hingga saat ini sudah ada sebanyak 434 kasus pengaduan masalah perumahan yang dihitung dari September 2017.

"Di Januari sampai Desember 2018 saja ada sebanyak 350 pengaduan soal perumahan. Persoalan ini paling besar didominasi masalah pembiayaan, di mana banyak terjadi kasus pembiayaan terhadap rumah bodong," kata Rolas dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun, di kantornya, kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Senin 17 Desember 2018.

Menerawang Efektivitas Perpanjangan Insentif PPN DTP Sektor Perumahan

Dari sebagian besar aduan yang sampai ke BPKN, Rolas menjelaskan bahwa modus yang marak di kasus pembiayaan rumah bodong ini adalah banyak rumah dijual tanpa kejelasan masalah sertifikat.

Umumnya, banyak dari para konsumen yang sudah memenuhi kewajiban pembayaran, namun belum juga menerima sertifikat karena ternyata sertifikat tersebut sedang menjadi agunan di bank lain.

Dijual hingga Rp15 Miliaran, 486 Unit di Cluster Ini Laku dalam 2 Hari

"Ketika ada pengaduan ke BPKN, maka kami akan undang para stakeholder seperti misalnya dari pihak perumahan A, pihak perbankannya dan terakhir kami panggil juga dari pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Rolas.

Dia menegaskan, BPKN menilai bahwa masalah transaksi perumahan di Indonesia hingga saat ini, masih berada dalam tahap perlu perhatian serius dari pemerintah.

Oleh karenanya, lanjut Rolas, pihaknya pun mengimbau kepada para calon konsumen properti atau perumahan, agar selalu mengecek status sertifikat rumah atau tanah yang akan dibelinya ke Badan Pertanahan Nasional atau BPN.

"Karena hal-hal semacam itu juga yang masih kerap terjadi di Indonesia. Maka kami imbau kepada masyarakat mendatangi BPN setempat untuk cek sertifikat tanah atau rumahnya. Apalagi sertifikat yang sudah dikasih barcode, itu kan bisa dicek online melalui playstore, benar atau tidak," ujarnya. (lis)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya