Marak Kasus Pinjaman Online, BPKN Pertanyakan Keamanan Data Nasabah

Edukasi pinjaman online.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad Yudha Prasetya

VIVA – Maraknya penawaran pinjaman online  atau peer-to-peer lending di sektor financial technology atau fintech turut menjadi perhatian Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN.

Terungkap Alasan Gen Z Rentan Terjerat Investasi Bodong, Ini Kata Pakar

Anggota Komisi Advokasi BPKN, Vivien Goh memastikan, pihaknya akan segera memanggil Otoritas Jasa Keuangan, guna mengklarifikasi mengenai keamanan data nasabah atau konsumen dalam kasus-kasus tersebut.

"Besok kita akan panggil OJK untuk mempertanyakan bahwa sejauh mana data bisa diberikan. Selain itu, di mana proteksi data pribadi konsumen," kata Vivien di kantornya, kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Senin 17 Desember 2018.

Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Debt Collector Pinjol saat Menagih

Kemudian, Vivien juga memastikan bahwa pihak BPKN akan mempertanyakan mengenai regulasi yang telah dibuat OJK, serta implementasinya dalam hal pengawasan dan penindakan terkait kasus pinjaman online tersebut.

Oleh karenanya, lanjut Vivien, pihaknya berharap agar OJK bisa menjalankan tugasnya sebagai pengawas berbagai transaksi fintech di Indonesia secara menyeluruh, dan tidak hanya mengawasi fintech yang sudah terdaftar atau yang sudah memiliki izin dari OJK saja.

Polisi Selidiki Utang Keluarga Korban yang Bunuh Diri Lompat dari Apartemen

"Karena seharusnya peraturan itu mempunyai resiko yang sama. Nah kalau kita perhatikan, OJK itu saat ini lebih peduli kepada jasa fintech peer-to-peer lending yang berizin, padahal kasus yang sekarang sedang marak ini kan juga termasuk yang tidak berizin," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua BPKN, Ardiansyah Parman mengatakan, sebagai fenomena yang hadir dari kebutuhan masyarakat akan transaksi digital, sektor fintech ini tentunya membutuhkan kajian lebih lanjut dari para stakeholder terkait.

"Karena fintech itu kan bukan program pemerintah, tapi kemauan masyarakat. Maka harus ada kajian lebih lanjut untuk melihat kenapa problem itu muncul," kata Ardiansyah.

Selain itu, lanjutnya, BPKN juga akan berkoordinasi dengan OJK dan BI, guna mengatasi masalah-masalah dalam hal regulasi agar kasus-kasus fintech dengan modus pinjaman online itu ke depannya bisa dicegah dan diminimalisir.

"Kalau kita menduga bahwa suatu hal akan terjadi masalah, maka BPKN akan mengkaji secara mendalam. Terutama terhadap regulasi yang ada, untuk melihat apakah regulasinya yang perlu diperbaiki atau impelementasinya yang harus diawasi," kata Ardiansyah.

"Kita tidak berpatok pada pengaduan. Tapi pengaduan adalah aspek penting untuk memvalidasi laporan-laporan yang masuk ke BPKN," ujarnya. (hty)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya