BPK Rekomendasikan Pemda Papua Caplok Freeport Pakai Itungan Dividen

Anggota BPK Rizal Ramli (Tengah).
Sumber :
  • M Yudha Prastya.

VIVA – Badan Pemeriksa Keuangan menemukan temuan yang signifikan terkait penggunaan hutan lindung seluas 4.535,93 hektare oleh PT Freeport Indonesia. Sebab, pengelolaan lahan dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH.

Freeport Indonesia Setor Rp 3,35 Triliun Bagian Daerah dari Keuntungan Bersih 2023

Anggota IV BPK Rizal Djalil menjelaskan, temuan lainnya yakni terkait masalah pembuangan limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem. Serta permasalahan kekurangan penerimaan negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi dengan total sebesar US$1,6 miliar.

"Berdasarkan pemantauan, tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK yakni IPPKH seluas 4.535,93 hektare sudah pada tahap finalisasi oleh Kementerian LHK, dan selanjutnya akan ditagihkan PNBP IPPKH beserta kewajiban total sebesar Rp460 milliar," kata Rizal di kantornya, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu 19 Desember 2018.

PYCH Binaan BIN Buat Kegiatan Rutin di Papua: Pengembangan Wisata hingga Usaha

Sedangkan untuk permasalahan pembuangan limbah tailing, PT FI juga telah membuat roadmap, sebagai rencana aksi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Mereka diketahui juga sudah melakukan pembahasan dengan Kementerian LHK.

Terkait soal kekurangan penerimaan negara dalam bentuk PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi, Rizal menyebut, bahwa hal itu juga sudah diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BMKG Temukan Ketebalan Tutupan Es di Papua Berkurang 4 Meter

"Kementerian ESDM dan Kementerian LHK sudah membuat pembaharuan regulasi terkait dengan pengelolaan usaha jasa pertambangan, sesuai dengan rekomendasi BPK. Sehingga, potensi penyimpangan pada masa yang akan datang dapat dicegah dan tidak terjadi kembali," kata Rizal.

Meskipun BPK menyerahkan soal mekanisme penyerahan saham 10 persen kepada masyarakat Papua, namun Rizal menekankan, pihaknya menyarankan supaya kepemilikan saham untuk masyarakat Papua itu tidak dilakukan melalui setoran penyertaan modal. Tetapi, menggunakan pola perhitungan dividen.

Hal itu disarankan, berdasarkan pengalaman empiris dan pemeriksaan BPK terhadap BUMD yang bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu. Yang selama ini selalu menimbulkan masalah dan penyimpangan.

"Karena BPK sangat menghormati dan mengapresiasi kebijakan Presiden Republik Indonesia terkait proses divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia, sesuai dengan hasil rapat terbatas tentang percepatan divestasi saham PT Freeport Indonesia tanggal 29 November 2018," ujarnya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya