Debitur KUR yang Terdampak Bencana Sulteng Dapat Perlakuan Khusus

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memutuskan memberikan perlakuan khusus bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak bencana gempa bumi dan tsunami yang melanda kawasan Sulawesi Tengah, September 2018 silam.

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

Darmin mengatakan, tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank di daerah itu, mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit dan Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam. 

Selain itu, OJK juga telah mengeluarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) No.33/KDK.03/2018 tentang Penetapan Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank.

Densus 88 Polri Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng

"Keringanan KUR akan diberikan kepada debitur yang terdampak gempa di Provinsi Sulawesi Tengah,” tutur Darmin seperti dikutip dari siaran persnya, Junat 28 Desember 2018.

Darmin mengatakan, perlakuan khusus kepada debitur KUR tersebut diberikan, jika agunan tambahan atas KUR hilang dan/atau berpindah posisi, maka debitur tidak perlu mengajukan agunan tambahan baru, dengan suku bunga KUR ditetapkan sebesar tujuh persen efektif per tahun. 

Jokowi Lihat Langsung Panen Raya di Sigi: Bagus Hasilnya Capai 6 Ton per Hektare

Kemudian, KUR dengan debitur yang sudah meninggal, dapat langsung diklaim kepada bank penyalur. Serta, penyaluran KUR dapat diberikan kembali kepada debitur eksisting kredit komersial, yang usahanya terkena dampak bencana alam jika debitur tersebut mengalami perubahan status usaha menjadi UMKM.

Di samping itu, restrukturisasi KUR hanya dapat dilakukan jika kredit atau pembiayaan produktif yang memiliki maksimal kolektibilitas 3 (Kol-3) dengan jumlah hari tunggakan maksimal selama 60 hari. Kemudian masa tenggang pembayaran angsuran atau Grace Period  dengan diserahkan kepada penyalur KUR maksimal 12 bulan pertama. (mus)

Ilustrasi penangkapan teroris.

Mantan Teroris Poso Dukung Penuntasan Masalah Terorisme di Sulawesi Tengah

Mantan narapidana kasus terorisme, Arifuddin Lako, mendukung upaya BNPT dan Kepolisian dalam menuntaskan masalah radikalisme terorisme di Sulawesi Tengah. 

img_title
VIVA.co.id
21 April 2024