Pejabat Publik Tak Boleh Rangkap Jabatan dalam Peleburan BP Batam

Jembatan Barelang di kelurahan Tembesi, Kota Batam, Kepulauan Riau
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

VIVA – Rangkap jabatan pejabat publik masih banyak terjadi dan melanggar undang-undang. Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai pelanggaran serupa terjadi pada Badan Pengelola (BP) Batam di mana rencana pemerintah yang akan melebur BP Batam dengan Pemda Kota Batam. 

Airlangga: Pemda Bisa Tetapkan Pajak Hiburan di Bawah 40 Persen

"Kepala BP Batam sebenarnya adalah jabatan publik. Dan sesuai undang-undang, Wali Kota dilarang merangkap jabatan publik," kata Margarito di Jakarta, Selasa 1 Januari 2019.

Margarito menjelaskan seorang Kepala BP Batam memiliki kewenangan yang hampir sama dengan kewenangan yang dimiliki Wali Kota Batam, saat Kotamadya Batam belum terbentuk. 

Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan, Bea Cukai Lakukan Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Hal itu atas dasar PP Nomor 46 Tahun 2007 yang menyebut tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan. 

"Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam," ujarnya.

Anggaran Terbatas, Kemenhub: Bangun Transportasi Umum Harus Pakai Creative Financing

Selain itu guru besar universitas Khairun Ternate ini meminta pemerintah untuk melihat kembali undang-undang tentang kewenangan wali Kota dan BP Batam, sehingga tidak tumpang tindih terkait kewenangan kedua lembaga ini. 

"Harus ada revisi peraturan pemerintah, sehingga tidak aturan apapun yang dilanggar," tegasnya.

Penjelasan Margarito menanggapi pernyataan Wali Kota Batam HM Rudi menyebutkan rangkap jabatan atau ex officio sebagai Kepala BP Batam dan Wali Kota tidak melanggar undang-undang. Padahal hal tersebut bertentangan dengan Pasal 76 huruf H UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya