Menteri Hanif Klaim 10 Juta Lapangan Kerja Tercapai, Paparkan Bukti

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengklaim target penciptaan 10 juta lapangan kerja telah berhasil dilampaui pihaknya dalam kurun waktu 2015 hingga Desember 2018.

Usai Libur Lebaran, Pemohon Kartu Kuning di Tangerang Capai 500 Orang per Hari

Dalam kurun itu, Hanif mengaku sebanyak 10.340.690 orang telah berhasil ditempatkan dalam lapangan kerja baru, meskipun target penciptaan dua juta lapangan kerja pada 2019 ini tetap harus dilaksanakan.

"Beberapa upaya misalnya seperti melalui informasi pasar kerja, penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri, dan perluasan kesempatan kerja seperti padat karya, wirausaha baru, dan inkubasi bisnis," kata Hanif di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa 8 Januari 2019.

Dutra Parahyangan Komitmen Buka Lapangan Kerja dan Jadi Jasa Transportasi Terbesar

Hanif mengatakan, upaya ini merupakan penyesuaian dan langkah menindaklanjuti arahan serta komitmen dari Presiden Jokowi, yang meminta pengembangan sumber daya manusia atau SDM bisa lebih ditingkatkan lagi tahun ini.

"Maka kita tidak bisa lagi bekerja sebagaimana biasanya. Untuk itu, kita perlu melakukan perbaikan, percepatan, dan menciptakan terobosan-terobosan baru di dalam pelaksanaan program dan anggaran 2019 ini," kata Hanif.

Fraksi Gerindra: Daripada Angket Lebih Penting Hak Sopir Angkot

Oleh karenanya, Hanif pun membeberkan beberapa aspek yang harus menjadi fokus utama, dalam upaya peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja. Misalnya seperti masifikasi pelatihan kerja 277.424 orang, termasuk 10 ribu pelatihan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dan 32 ribu orang di 1.000 balai latihan kerja (BLK) Komunitas.

"Kemudian, ada pula sertifikasi 526.189 orang pekerja, pemagangan 210.683 orang pekerja, dan koordinasi lintas sektor guna menggenjot pelatihan vokasi nasional," ujarnya.

Mengenai penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, Hanif menekankan sejumlah hal yang masih perlu mendapat perhatian utama dari pemerintah dan para stakeholder.

Salah satunya adalah, lanjut Hanif negara harus benar-benar hadir, untuk memfasilitasi migrasi tenaga kerja Indonesia dan melindungi pekerja migran Indonesia, serta menggali peluang pasar pekerja migran Indonesia.

"Maka dari sisi regulasi perlu percepatan penyusunan aturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, baik berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Menteri," kata mantan anggota DPR dari Fraksi PKB itu.

Terkait masalah hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan, Hanif berharap adanya terobosan dalam mencapai kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, agar target 34 juta orang pada 2019 ini dapat tercapai.

Kemudian, kajian terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diharapkan agar bisa ditekankan pada isu keseimbangan beban antara perusahaan dan pekerja.

"Konsep unemployment benefit harus diintegrasikan dengan skill development fund serta aturan pesangon yang berlaku. Pengawasan ketenagakerjaan agar tetap dilanjutkan fokus pada perusahaan di sektor konstruksi, dan perusahaan yang menggunakan bahan berbahaya, serta penarikan 18.330 pekerja anak," ujar dia. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya