Fintech RI Bakal Didorong Layani Masyarakat Tak Terkases Bank

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Pemerintah berencana mengarahkan bisnis industri fintech peer to peer landing untuk tidak lagi melayani masyarakat yang sudah menjadi nasabah layanan keuangan perbankan. melainkan masyarakat yang belum tersentuh oleh sektor itu atau the unbank, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan, rencana itu perlu dilakukan demi menjadikan fintech peer to peer landing sebagai industri keuangan yang betul-betul bisa menciptakan inklusi keuangan di Indonesia. 

Lantaran, menurutnya, jika industri fintech hanya melayani nasabah-nasabah perbankan atau masyarakat yang sudah memiliki rekening bank, hal itu sama saja tidak menciptakan mekanisme baru yang menciptakan pendalaman layanan keuangan di Indonesia.

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

"Itu fintech, khususnya peer to peer landing, harus bisa meng-address the unbank, orang-orang yang saat ini tidak menerima atau tidak bisa mendapatkan layanan keuangan atau perbankan," kata dia, saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu 9 Januari 2019.

Diapun tak segan menyatakan, bakal memberikan insentif untuk merealisasikan rencana itu, salah satunya yakni dengan cara memberikan subsidi saat transaksi dilakukan. Misalnya saja memberikan subsidi berbentuk pulsa bagi masyarakat 3T yang ingin melakukan transaksi pinjam meminjam melalui aplikasi fintech yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Kiat Bijak Memilih Layanan Pinjaman Fintech: Produktif atau Konsumtif?

"Oh saya bisa memberikan insentif. Kalau itu dilakukan di daerah 3T yang berdasarkan Perpres 131 ada 122 kabupaten, saya bisa stap in, saya bisa beri subsidi untuk biaya transaksinya. Kita itu harus berfikir demi masyarakat yang the unbank," papar dia.

Dia juga menegaskan, rencana ini bakal-bakal benar terealisasi lantaran dirinya memiliki wewenang untuk mengarahkan bisnis fintech. Dia pun berjanji bakal segera menyiapkan regulasi untuk menaungi rencana itu.

"Saya punya kewenangan, saya punya kewenangan. The unbank itu adalah biasanya di daerah yang 3T, nah saya punya Kepres 131 yang mengatur bahwa saya boleh membangun langsung tidak langsung meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat di 122 kabupaten itu," katanya.

"Kalau ini dibiarkan, fintech kita ini tidak akan meningkatkan inklusi keuangan. Ini sudah saya gambar harusnya begini dan setuju. Ayo cepat jalan saya bilang," tambahnya.

Dia pun menjamin, meski masyarakat the unbank itu belum pernah memiliki akses keuangan, namun dipastikannya hal itu tidak akan menjadikan masyarakat 3T hanya akan menciptakan kredit macet atau non performing loan bagi industri fintech besar.

"Kalau pengalaman saya justru misal saya ikuti di Sumatra Barat, orang yang pinjam bayarannya aja Rp25 ribu seminggu, itu NPL (kredit macet)nya nol tuh. Jadi, kita harus pakai teknologi, tetapi budaya setempatnya harus jalan," tegasnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya