LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan 0,25 Persen

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Lembaga Penjamin Simpanan melalui Rapat Dewan Komisioner pada Senin kemarin, 7 Januari 2019, telah mengevaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan sebesar 25 basis point, untuk simpanan rupiah dan valuta asing di Bank Umum, serta untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

LPS Pertimbangkan Hapus Premi Penjaminan, Ini Syaratnya

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah menjelaskan, penetapan tingkat bunga penjaminan di periode reguler Januari 2019 ini, akan berlaku untuk periode 13 Januari 2019 sampai dengan 14 Mei 2019.

"Jadi, rincian lengkapnya, untuk Bank Umum, tingkat bunga penjaminan rupiah sebesar tujuh persen dan Valas sebesar 2,25 persen. Sementara, untuk Bank Perkreditan Rakyat, tingkat bunga penjaminan rupiah yakni sebesar 9,50 persen," kata Halim di kantornya, kawasan SCBD, Jakarta, Kamis 10 Januari 2019.

LPS Sebut Ada Bank Gagal, tapi Masih dalam Batas Normal

Halim menjelaskan, kenaikan tingkat bunga penjaminan simpanan itu didasarkan pada beberapa pertimbangan yang dilakukan LPS.

Misalnya, seperti kondisi riil di mana suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren meningkat, merespons kenaikkan suku bunga kebijakan moneter BI sepanjang Mei-November 2018.

Anggota DPR Dukung Rencana Kemenkop UKM Bentuk LPS Koperasi

Kemudian, relatif terjaganya kondisi likuiditas, meskipun terdapat risiko pengetatan yang berasal dari pertumbuhan kredit yang melampaui pertumbuhan dana pihak ketiga.

"Pertimbangan lainnya, yakni terkait kondisi SSK (stabilitas sistem keuangan) yang berada dalam kondisi terjaga dengan baik, di tengah mulai meredanya tekanan yang berasal dari depresiasi nilai tukar dan pasar keuangan," ujarnya.

Diketahui, merujuk pada PLPS No. 2 Tahun 2014, LPS akan menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam satu tahun, yakni pada minggu kedua Januari, Mei, dan September. Pengecualian akan dilakukan, apabila terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya